Gudang Pupuk Ilegal

Ditangkap Kodam I/Bukit Barisan, Pemilik Gudang Pupuk Oplosan Belum Dijadikan Tersangka Polda Sumut

Status pemilik gudang pupuk oplosan masih menggantung ditangani Polda Sumut setelah ditangkap Kodam I/Bukit Barisan

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Personel Kodam/I Bukit Barisan saat menggerebek diduga gudang pupuk ilegal atau oplos di Jalan Budi Luhur- Sei Kambing, Helvetia, Selasa (8/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Iwan, pemilik gudang pupuk oplosan di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan statusnya masih gantung di Polda Sumut.

Iwan dan dua pekerjanya Rahmat Laia dan Ali masih dijadikan saksi oleh polisi. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiganya masih diperiksa penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pupuk Oplosan Puluhan Merek dan Tetapkan Seorang Tersangka

Meski sudah ditangkap sejak kemarin, statusnya masih saksi dan belum dijadikan tersangka.

Polisi masih menyelidiki dahulu apakah ini termasuk pengoplosan pupuk ataupun pendistribusian pupuk palsu.

"Masih pendalaman, ada 3 orang yang diserahkan Kodam dan statusnya sebagai saksi," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (8/3/2023).

Ditangkap Intelijen Kodam I/Bukit Barisan

Iwan, pemilik lokasi diduga gudang pupuk oplosan di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan turut ditangkap petugas Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan.

Selain menangkap Iwan, anggota Intlijen Kodam I/Bukit Barisan juga menangkap Rahmat Laia dan Ali.

Kedua nama terakhir merupakan pekerja di gudang pupuk oplosan tersebut. 

Baca juga: Gudang Pupuk Oplosan Beroperasi Tanpa Diketahui Polisi, Digerebek Intel Kodam I/Bukit Barisan

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Infanteri Rico Siagian mengatakan tiga orang ini diamankan pada Selasa (7/3/2023) kemarin. 

Setelah sempat diamankan di Kodam I/Bukit Barisan, ketiganya kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diserahkan ke Polda Sumut," kata Kolonel Infanteri Rico Siagian, Rabu (8/3/2023).

Kronologis penggerebekan

Satu lokasi yang diduga gudang pupuk oplosan ilegal digerebek petugas Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan.

Lokasi diduga gudang pupuk oplosan ilegal yang selama ini luput dari pantauan polisi itu digerebek pada Selasa (8/3/2023).

Dari lokasi diduga gudang pupuk oplosan ilegal yang beralamat di Jalan Budi Luhurm Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu, petugas yang dipimpin Dan BKI-A, Kapten Infanteri Tomi Marselino bersama anggotanya menemukan ribuan karung pupuk diduga ilegal .

Baca juga: Gawat, Pupuk Subsidi di Simalungun Raib, Harganya Meningkat Tajam

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian mengatakan, penggrebekan berdasarkan informasi dari petani yang dilaporkan ke personel TNI tentang adanya lokasi diduga pengoplosan pupuk.

Saat digrebek, TNI menemukan pupuk merek TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.

Berdasarkan keterangan Ali Lubis, pekerja gudang, campuran pupuk tersebut ialah bubuk Dolomit dicampur pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak.

Baca juga: Gudang Pupuk di Paluta Terbakar, Kerugian Mencapai 60 Juta Rupiah

Selanjutnya dikemas ke dalam karung 50 Kilogram lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran.

Lalu diduga pupuk ilegal atau oplos dijual kepada para petani dengan rincian Kcl Mahkota Rp.435 ribu per karung, Mutiara 1616 Rp 600 ribu dan Meroke Mop Rp.550 ribu.

Dugaan pengoplosan pupuk illegal milik Juni dan Iwan diduga sudah berlangsung selama  6 bulan.

"Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok,"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.

Baca juga: Ada Satu Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Bakal Dibidik KPK, Bagian dari Geng Tajir Kemenkeu?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik mencantumkan komposisi pupuk tidak sebenarnya.

Sehingga pelaku diduga melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

"Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan."(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved