Berita Sumut
Kejari Binjai Musnahkan 2,7 Kg Ganja dan 256 Gram Sabu, Kajari: 60 Persen Didominasi Perkara Narkoba
Kejari Binjai memusnahkan barang bukti perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yakni sabu, ekstasi, ganja dan lainnya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dan beberapa barang bukti lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan untuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca juga: Kejari Binjai Terima Tersangka WN China dari Bareskrim Polri, Kasus Pencurian Pinang Seberat 23 Ton
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri Nasution di halaman kantor kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti ini, merupakan pemusnahan yang kedua pada tahun 2023.
"Pemusnahan ini terhadap 27 perkara yang sudah inkracht, yaitu narkotika 19 perkara dengan berat sabu-sabu sebanyak 256, 46 gram," ujar Jufri, Selasa (7/3/2023).
Lanjut Jufri, sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender ini terdiri dari beberapa perkara.
Tentunya ada satu perkara yang barang buktinya mencapai 50 kilogram dan disisihkan sebanyak 221 gram oleh Kejaksaan Negeri Binjai.
"Untuk perkara yang 50 kilogram ini terpidananya atas nama Mujiburrahman alias Muji sudah divonis hukuman mati," ujar Jufri.
"Dan juga ada perkara dengan barang bukti ekstasi delapan butir, dan ganja 2.701 gram (2,7 kilogram). Tak hanya itu ada sembilan unit handphone, timbangan sabu, dan perjudian dua perkara serta Oharda enam perkara dimusnahkan," sambungnya.
Pemusnahan barang bukti ini, kata Jufri, merupakan bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Binjai dan pertanggung jawaban kejaksaan terhadap masyarakat Kota Binjai.
"Kita sangat serius memberantas narkoba di Kota Binjai ini. Kita juga sangat prihatin, bahwa dari jumlah perkara yang kita tangani di Kejaksaan Negeri Binjai, 60 persen masih didominasi perkara narkotika," ujar Jufri.
Baca juga: Setelah Dibiarkan Berkeliaran, Mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai Akhirnya Dipenjarakan Kejari Binjai
Sedangkan hukuman yang diterima terpidana Mujiburrahman dengan barang bukti sebanyak 50 kilogram ini, yang tuntutan dan putusannya sama yaitu hukuman mati, diharapkan menjadi tren effect buat masyarakat lainnya.
"Jangan main-main untuk memperdagangkan narkoba secara gelap. Karena peredaran gelap ini, harus diberi efek jera pada para pengedar dan masyarakat tau kita serius memberantas narkoba," tutup Jufri.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-Binjai-Musnahkan-Sabu-dan-Ganja-7-Maret-2023.jpg)