Berita Sumut
Kejari Binjai Terima Tersangka WN China dari Bareskrim Polri, Kasus Pencurian Pinang Seberat 23 Ton
Kejari Binjai menerima pelimpahan tersangka WN China dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima penyerahan tersangka Warga Negara China dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri, Senin (27/2/2023).
Adapun identitas WN China tersebut bernama Lei Huibin (49) tercatat berdomisili di Dusun V, Pasar VIII, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Setelah Dibiarkan Berkeliaran, Mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai Akhirnya Dipenjarakan Kejari Binjai
Lei Huibin berstatus kewarganegaraan China dengan nomor paspor E14695706 dan EJ2087821 dan dinyatakan belum pernah dihukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, tersangka Lei Huibin diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan.
Tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4.
"Adapun perbuatan tersangka diduga telah menjual pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik kepada Subanrio dan Zakaria seberat 23 ton," ujar Adre, Rabu (1/3/2023).
Lanjut Adre, pinang yang digelapkan tersebut dijual oleh tersangka melalui PT Zhongyu Hua Qiang senilai Rp 415.280.000.
Adre menambahkan, uang hasil penjualan pinang tersebut sudah dinikmati tersangka.
Atas perbuatan tersangka, PT Aroma Jaya Indonesia yang merasa dirugikan melaporkan hal ini ke polisi dengan pelapor Zhang Jian.
Sedangkan itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Nelson Victor dan Randi Tambunan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengadili perkara tersebut.
"Sementara JPU yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejari Binjai, Meirita Pakpahan," ucap Adre.
Baca juga: Pho Sie Dong Sakti Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa Kirim Memori Kasasi ke PN Binjai
Kini, tersangka sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai untuk dilakukan penahanan.
"Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan oleh JPU Kejari Binjai kepada Pengadilan Negeri Binjai untuk dilanjutkan proses persidangan," tutup Adre.
(cr23/tribun-medan.com)
Kejari Binjai
WNA China
Lei Huibin
Bareskrim Polri
tindak pidana penggelapan
kewarganegaraan China
pencurian pinang
PT Zhongyu Hua Qiang
Tribun Medan
PT Aroma Jaya Indonesia
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/WNA-China-Pelaku-Penggelapan-Ditahan-di-Binjai.jpg)