Berita Sumut

Kejari Binjai Terima Tersangka WN China dari Bareskrim Polri, Kasus Pencurian Pinang Seberat 23 Ton

Kejari Binjai menerima pelimpahan tersangka WN China dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan.

|
HO
Kejari Binjai, Meirita Pakpahan menerima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggelapan dana dan pencurian pemberatan, Senin (27/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima penyerahan tersangka Warga Negara China dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri, Senin (27/2/2023).

Adapun identitas WN China tersebut bernama Lei Huibin (49) tercatat berdomisili di Dusun V, Pasar VIII, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Setelah Dibiarkan Berkeliaran, Mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai Akhirnya Dipenjarakan Kejari Binjai

Lei Huibin berstatus kewarganegaraan China dengan nomor paspor E14695706 dan EJ2087821 dan dinyatakan belum pernah dihukum. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, tersangka Lei Huibin diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan. 

Tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4.

"Adapun perbuatan tersangka diduga telah menjual pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik kepada Subanrio dan Zakaria seberat 23 ton," ujar Adre, Rabu (1/3/2023). 

Lanjut Adre, pinang yang digelapkan tersebut dijual oleh tersangka melalui PT Zhongyu Hua Qiang senilai Rp 415.280.000.

Adre menambahkan, uang hasil penjualan pinang tersebut sudah dinikmati tersangka.

Atas perbuatan tersangka, PT Aroma Jaya Indonesia yang merasa dirugikan melaporkan hal ini ke polisi dengan pelapor Zhang Jian. 

Sedangkan itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Nelson Victor dan Randi Tambunan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengadili perkara tersebut. 

"Sementara JPU yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejari Binjai, Meirita Pakpahan," ucap Adre.

Baca juga: Pho Sie Dong Sakti Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa Kirim Memori Kasasi ke PN Binjai

Kini, tersangka sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai untuk dilakukan penahanan. 

"Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan oleh JPU Kejari Binjai kepada Pengadilan Negeri Binjai untuk dilanjutkan proses persidangan," tutup Adre.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved