Berita Sumut

Balita Kembar Mengeluh Sering Sakit saat Buang Air Kecil, Ternyata Dicabuli Ayah Tiri

Dua orang anak kembar berusia lima tahun di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya.

|
Istimewa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang anak kembar berusia lima tahun di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. 

Kasus yang saat ini ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan itu telah mencapai proses pelaporan ke Mapolres Asahan. 

Baca juga: Bocah Kelas 1 SD Jadi Korban Pencabulan Kakek 60 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Ibu Korban

"Korban anak yang masih berusia lima tahun. Mereka kembar. Jadi bermula ada laporan ke kami terkait dua anak ini dicabuli oleh ayah tirinya," ujar anggota KPAD Asahan, Awaluddin, Selasa (7/3/2023). 

Katanya, kasus ini bermula saat keluarga curiga, korban selalu mengeluh kesakitan bahkan menangis saat sedang membuang air kecil. 

"Dari situ si anak mengaku kepada orang tuanya dan menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya yang berinisial ES (56)," ujar Awal. 

Ujar awal, bermula kasus ini terungkap hanya seorang anak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan.

Sang adik, ikut mengaku diperlakukan serupa oleh pelaku. 

"Pengakuan mereka, kejadian tersebut terjadi sekitar seminggu lalu. Namun, setelah didalami, kejadian ini sudah sering terjadi," katanya. 

Kata Awal, pelaku merupakan seorang yang temperamen dan pemabuk, bahkan tidak memiliki pekerjaan yang tetap. 

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Asahan memiliki tren yang selalu meningkat.

Hal ini menunjukan bahwa predator anak semakin banyak di Kabupaten Asahan

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, Ipda Rospita Nainggolan membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Setahun Melarikan Diri, Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap di Batam

Menurutnya, laporan telah diterima pada 28 Februari 2023 lalu atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

"Sudah kami terima laporannya. Itu masuk baru ditanggal 28 Februari kemarin. Jadi saat ini sedang dalam proses," ujar Rospita

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved