Sumut Terkini

Pemkab Karo Akan Eksekusi Lahan Pengembalaan Mbal-Mbal Nodi, Sekda : Akan Kembalikan Fungsi

Diketahui, dieksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan lahan seluas 682 hektare tersebut sebagaimana fungsinya menjadi lahan pengembalaan ternak. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Sekda Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba (tengah), didampingi Kadis Pertanian dan Peternakan Matehsa K Purba (kiri), dan Kadis Kominfo Kabupaten Karo Leonardo Surbakti (kanan), menjelaskan tentang rencana penertiban kawasan Mbal-Mbal Nodi sebagai lahan pengembalaan, di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (6/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, akan melakukan eksekusi lahan pengembalaan Mbal-Mbal Nodi, di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng.

Diketahui, dieksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan lahan seluas 682 hektare tersebut sebagaimana fungsinya menjadi lahan pengembalaan ternak. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, mengungkapkan proses eksekusi ini akan dilakukan pada Senin (13/3/2023) mendatang. Dijelaskan Kamperas, selama ini lahan di sana dikuasai oleh masyarakat dan dijadikan lahan pertanian. 

"Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan penertiban Mbal-Mbal Nodi. Sebagaimana Perda 03 tahun 2021 bahwa itu adalah diperuntukkan untuk pengembalaan hewan ternak," Ujar Kamperas, Senin (6/3/2023). 

Baca juga: Francis Hutasoit Tewas Ditikam saat Lindungi Adiknya yang Dikeroyok, Ternyata Motif Cuma Hal Sepele

Dijelaskan Kamperas, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait rencana penertiban ini ke warga di sana sejak tahun lalu.

Dirinya menjelaskan, hal tersebut dilakukan jauh-jauh hari karena Pemkab Karo masih melihat masyarakat masih melakukan aktivitas bercocok tanam sambil menunggu apa yang ditanam warga tersebut panen. 

"Sudah kita lakukan sosialisasi tanggal 25 Januari 2022 lalu, dan ini kita berikan pendekatan persuasif yang menggunakan lahan tersebut untuk bercocok tanam," Ucapnya. 

Dirinya mengungkapkan, saat beberapa waktu lalu pihaknya kembali melakukan pemantauan ke lokasi tersebut terlihat jika semua tanaman 176 warga yang memanfaatkan lahan tersebut telah panen.

Sehingga, pihaknya memutuskan proses eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. 

Dirinya berharap, nantinya pada saat proses eksekusi ia meminta kepada masyarakat terutama yang sebelumnya memanfaatkan lahan tersebut agar legowo.

Nantinya, jika lahan tersebut sudah kembali difungsikan sebagaimana mestinya pihaknya tetap memberikan izin kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut. 

"Silakan nanti masyarakat beternak di sana, manfaatkan lahan ini sesuai dengan peruntukannya untuk pengembalaan," Katanya. 

Lebih lanjut, ketika disinggung perihal bagaimana sistem penggunaan lahan tersebut apakah harus ada mekanisme yang harus dijalankan, ia mengaku semua masyarakat Kabupaten Karo boleh memanfaatkannya untuk peternakan.

Dirinya menjelaskan, nantinya prosesnya akan diatur oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, di masyarakat akan didata dan dibagi lokasi pengembalaannya per kelompoknya.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved