Pencabulan

Lelaki Ini Masuk Bui Lantaran Pacar Pilih Menginap di Kos Ketimbang Pulang ke Rumah

MR alias Rafik, pria yang ngekos di Kecamatan Siantar SItalasari, Kota Siantar terpaksa mendekam di penjara ulah sang pacar

Editor: Array A Argus
HO
MR alias Rafik diamankan Polres Siantar lantaran mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- MR alias Rafi, seorang pemuda yang ngekos di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar terpaksa mendekam di penjara karena ulah pacarnya berinisial TH.

Pasalnya, orangtua TH melaporkan Rafi atas tuduhan pencabulan.

Kasus ini bermula saat TH tidak terima dinasihati ibunya berinisial S. 

Baca juga: Pelaku Cabul Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar

“Pada hari Kamis (16/2/2023) sekira pukul 11.00 WIB, saat itu korban (TH) baru pulang dari sekolah dan bertemu dengan ibunya (pelapor). Kemudian ibunya menegur TH agar pacaran di rumah jangan yang aneh aneh dan malu dilihat tetangga,” kata Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, Minggu (5/3/2023).

Bukannya menerima nasihat sang ibu, TH kemudian pergi dari rumah pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

Saat pergi meninggalkan rumah, TH berdalih pada ibunya mau pergi ke sekolah seperti biasanya. 

Baca juga: Kakek Cabul, Ngaku Sudah 4 Kali Setubuhi Anak Berusia 10 Tahun, Korbannya Kelas 3 SD

Hanya saja, hingga pukul 15.00 WIB, ibunda S yang menunggu anaknya pulang sekolah, tidak menemui korban pulang ke rumah. 

Keluarga pun mencari keberadaan TH yang dicurigai bermalam dengan pacarnya MR.

Keluarga mendatangi tempat di mana TH tinggal bersama dengan MR, yaitu berada di kos Anggrek, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Baca juga: Remaja 12 Tahun Korban 4 Kakek Cabul Buka Suara ke Polisi, Sebenarnya Ada 8 Pelaku

“Korban dan terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Siantar. Atas kejadian tersebut Ibu korban merasa keberatan dengan perbuatan terlapor yang telah merusak fisik dan psikologis anaknya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pematangsiantar agar perbuatan MR diproses hukum,0 jelas Rusdi.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved