Kasus Pegawai Pajak
Tampang Bursok Marlon yang Berani Lawan Bosnya Sri Mulyani: Nyawa Saya dan Istri pun Dipertaruhkan
“Jangankan karier/jabatan saya pertaruhkan, nyawa saya dan isteri saya pun sudah kami pertaruhkan demi negara," kata Bursok Marlon, pegawai pajak.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
“Jangankan karier/jabatan saya pertaruhkan, nyawa saya dan isteri saya pun sudah kami pertaruhkan demi negara. Sekiranya saya atau keluarga saya ditemukan di selokan tentu mereka tau kan karena apa? Itu yg saya katakan,” tegasnya.
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Demikian penggalan tengah percakapan antara Tribun Medan dan Bursok Marlon, si pegawai pajak yang berani melawan bosnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tak sampai seminggu setelah tulisannya yang mencecar Sri Mulyani viral, ia pun muncul ke ruang publik.
Bursok Anthony Marlon secara fisik tampak sangat sehat. Saat ditemui Tribun Medan, Bursok mengenakan kacamata dan baju kemeja motif kotak-kotak serta masker.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II - Pematang Siantar Bursok Anthony Marlon membeberkan berbagai tudingan dan juga menjelaskan persoalan yang ditudingkan kepadanya.
1. Ungkap Alasan Sampai Bisa Nginap 9 Bulan di Hotel Mewah
Bursok Anthony Marlon mengaku telah mengantongi izin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI selama menginap 9 bulan di Hotel ASEAN Medan (kini berubah nama menjadi Hotel Radisson Medan) pada tahun 2016 lalu.
Kini Bursok Anthony Marlon disebut-sebut namanya menentang Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Kepada reporter Tribun Medan, Bursok meluruskan bahwa berita yang menyebut dirinya tinggal di Hotel ASEAN pada tahun 2016 tersebut dikarenakan ada masalah keluarga yang harus dihadapi.
Ia tinggal di Hotel ASEAN bersama Istri, ketiga anaknya dan dua pembantu.
“Saya bayar bulanan waktu itu. Rp 10 juta per bulan. Saya bayar tiap tanggal 1 setiap (bulan) habis gajian. Saya ambil 1 kamar standar yang diisi saya, istri saya, tiga anak saya, dan dua pembantu. Kenapa saya pilih hotel karena di hotel kan ada CCTV untuk keamanan. Karena pada saat itu saya ada masalah keluarga aja. Dan saya sudah minta ijin ke Direktorat Kitsda dan alasan-alasannya. No problem kata mereka,” jelas Bursok.
Kitsda sendiri adalah Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, yang merupakan salah satu unit di bawah Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan RI.
Lanjut Bursok, dirinya mendapat potongan harga selama 9 bulan menginap di Hotel ASEAN bersama keluarganya.
Ia mendapat potongan harga dari yang tadinya Rp 600 ribu/malam menjadi Rp 300 ribu/malam.
“Iya 9 bulan. Saya bayar bulanan, karena kalau bayar harian mahal, Rp 600 ribu/malam. Bayar bulanan jatuhnya sekitar Rp300 ribu per hari jadi, Rp10 juta perbulan. Saya waktu itu baru pindah mutasi dari Batam, jadi gak tau nyari rumah sewa di Medan,” katanya.
Bursok menyampaikan, dirinya memilih tinggal di hotel selama 9 bulan dengan total tagihan Rp 90 juta.
Dengan tinggal di hotel, katanya, dirinya tak perlu membeli perabot seperti tempat tidur, TV, dan CCTV.
Disinggung terkait komitmennya melaporkan Sri Mulyani ke DPR-RI terkait tidak menindaklanjuti adanya perusahaan bodong di Indonesia yang memiliki virtual akun di 8 bank swasta dan pemerintah, Bursok mengaku siap menanggung segala akibatnya.
“Saya sudah katakan sejak semula pada para pimpinan di DJP/Kemenkeu dan pihak kepolisian di Polda Sumut bahwa saya tidak akan pernah mundur sejengkalpun terkait pengaduan saya ini,” katanya.
“Jangankan karier/jabatan saya pertaruhkan, nyawa saya dan isteri saya pun sudah kami pertaruhkan demi negara. Sekiranya saya atau keluarga saya ditemukan di selokan tentu mereka tau kan karena apa? Itu yg saya katakan,” tegasnya.
2. Tuding Menteri Sri Mulyani Bekingi Perusahaan Bodong
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II - Pematang Siantar Bursok Anthony Marlon menyebut pimpinan tertingginya, Menteri Keuangan Sri Mulyani terlibat mem-bekingi dua Perseroan Terbatas (PT) bodong.
Padahal menurut Bursok, aktivitas PT bodong tersebut begitu mencurigakan dengan kepemilikan virtual akun rekening di 8 bank pemerintah dan swasta dalam negeri. Padahal kedua perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Perusahaan bodong ini yaitu PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method.
Bursok yang bersedia dikonfirmasi via seluler, Rabu (1/3/2023) menyampaikan, dirinya merasa apa yang dilakukan Menteri Sri Mulyani terkait melarang pejabat hidup mewah, dan membubarkan klub motor yang di dalamnya berisi beberapa pegawai pajak adalah sembrono.
3. Anggap Menkeu Sri Mulyani merusak citra Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.
“Saya sebetulnya menulis surat itu terkait dengan berita seputar Mario Dandy yang dikait-kaitkan dengan orangtuanya dan dikatikan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itu saya lihat Ibu Menteri begitu cepat merespons hal ini, sampai saya lihat nama baik DJP itu kok bisa hancur,” kata Bursok.
Respons cepat Menkeu Sri Mulyani itu, menurut Bursok sangat berbeda saat dirinya melaporkan adanya aktivitas aneh dua PT Bodong di Indonesia, yang mana tak memberikan kontribusi pajak untuk negara pada tahun 2021 lalu.
Ia pun menaruh curiga dengan Sri Mulyani maupun pimpinan Dirjen Pajak lainnya, mengapa laporannya tentang aktivitas PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method, tidak digubris sama sekali.
“Saya menulis surat kepada Bu Menteri yang mana saya menagih sesuatu yang sama dong dengan berita yang viral. Hampir dua tahun lalu saya melaporkan ke Dirjen Pajak dan Kemenkeu dalam hal ini Menteri Keuangan terkait dengan adanya dua PT Bodong yang berpenghasilan di Indonesia, tapi tidak punya NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham tapi punya virtual akun di 8 bank,” kata Bursok.
Menurut Bursok, Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.
“Ini kan, kalau PT bodong yang tidak punya NPWP, kan, artinya tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan. Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi. Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri seraya mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK,” kata Busrok.
Busrok pun tak puas dengan jawaban Menteri Keuangan. Ia pun mengonfirmasi ke OJK apakah benar telah menerima pelimpahan laporan kerugian negara dari Kementerian Keuangan.
“Dan ternyata setelah saya konfirmasi ke OJK ternyata surat pelimpahan itu bodong. OJK menyebut surat pelimpahan dari kementerian keuangan itu tidak ada di arsip mereka. Saya pun konfirmasi ini kepada Ibu Menteri sebanyak 3 kali untuk meminta arsip surat yang saya nyatakan itu bodong. Saya sebut ibu bohong, dong,” katanya.
“Iya seperti itu (membackingi). Yang viral-viral diproses tapi kerugian negara triliunan tidak diproses,” ketusnya.
Bursok merasa kecewa berat dengan pimpinan institusi tempat ia bernaung. Padahal ia sendiri sudah menunjukkan bukti virtual akun 8 bank kedua PT bodong tersebut.
“Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank kok didiemin dong oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya.
4. Perusahaan Bodong Disebut Miliki 8 Virtual Akun
Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.
“Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong. Mereka sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima. Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.
“Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers). Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham,” katanya.
5. Bolehkan Perusahaan Tak Berizin Miliki Rekening Virtual Akun
Tak cuma berani menyebut Menteri Keuangan RI - Sri Mulyani Indrawati untuk mundur karena membackingi dua perusahaan bodong, Pejabat Kanwil DJP Sumut II - Bursok Anthony Marlon juga mengungkap adanya peran sejumlah bank di tanah air yang meloloskan perusahaan tak berizin memiliki rekening virtual account.
Kepada reporter Tribun Medan, Rabu (1/3/2023) siang, Bursok Anthony yang diwawancarai merasa kecewa berat dengan adanya dua perusahaan PT Antates Payment Method (terafiliasi dengan Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (terafiliasi dengan OctaFX) bisa beraktivitas tanpa memiliki NPWP dan AHU dari Kemenkumham RI.
Padahal Bursok sendiri telah melaporkan hal itu ke Direktorat Jenderal Perpajakan maupun Menteri Sri Mulyani pada tahun 2021 lalu. Namun dua tahun berlalu, laporannya tak digubris.
“Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank, kok, didiemin dong oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya.
Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.
“Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong itu. Mereka (ke-8 bank) sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima. Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.
Bursok menyebut, seharusnya kementerian cermat menindaklanjuti hal ini. Menteri Sri Mulyani jangan hanya terseret berita-berita viral, namun tak perduli dengan potensi kerugian negara yang besar akibat aktivitas bodong kedua perusahaan yang malah memiliki rekening virtual akun.
“Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers). Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham,” katanya.
6. Tulisan Bursok yang Viral
Beredar surat yang ditujukan kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatra Utara II, Bursok Anthony Marlon tertanggal 27 Februari 2023.
Dalam surat yang beredar itu, Bursok Anthony yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mundur dari jabatannya.
Hal ini berawal dari rasa kecewa Bursok lantaran laporannya ke surel pengaduan Kemenkeu tak kunjung ditindaklanjuti meski sudah dua tahun berjalan. Dibandingkan dengan berita viral Mario Dandy Satrio beberapa waktu lalu.
"Saya melihat cepat sekali
keputusan yang ibu ambil, ya?
Dalam hitungan hari Rafael Alun Trisambodo bisa
langsung keluar dari DJP akibat viralnya
kasus.
Kemudian baru saja Dirjen Pajak
viral menampilkan gaya hidup mewahnya
dengan menaiki moge Harley Davidson
dengan komunitas Belasting Rijder-nya,
ibu
pun langsung bertindak cepat yang pada
akhirnya citra DJP hancur berantakan,"
Demikian tulis Bursok dalam suratnya kepada Sri Mulyani yang beredar luas di media sosial.
Bursok Anthony juga meminta Sri Mulyani untuk mundur dari jabatannya karena dinilai telah melakukan kelalaian dalam membina bawahannya.
"Sebaiknya Ibu juga ikut mundur jadi Menteri Keuangan karena Ibu sendiri tidak bisa mengawasi orang-orang terdekat Ibu.
Kami para petugas pajak diinstruksikan untuk 'knowing our tax payers', tapi Ibu sendiri tidak tahu sama sekali harta-harta jumbo orang-orang terdekat Ibu. Luar biasa bukan?"
Bursok menilai, Sri Mulyani juga tidak perlu meminta agar komunitas Belasting Rijder dibubarkan, melainkan mencopot semua anggota komunitas Belasting Rijder dari jabatannya di DJP/Kemenkeu.
Hal itu, kata dia, dikarenakan telah mencoreng dan membuat aib bagi nama baik keluarga besar DJP/Kemenkeu di mana komunitas dimaksud pasti akan bubar dengan sendirinya.
"Sebaiknya semua pegawai di DJP/Kemenkeu yang terbukti memiliki harta jumbo yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan, segera dicopot dari jabatannya dan berkasnya langsung dipertanggungjawabkan, segera dicopot dari jabatannya dan berkasnya langsung dilimpahkan ke KPK,"
Bursok juga menuliskan dalam suratnya di mana Menkeu Sri Mulyani harus menunjukkan kepada media, apa yang sudah dilakukan oleh DJP terkait para koruptor ataupun tersangka yang viral di media, seperti jaksa Pinangki,
Ferdy Sambo dan lainnya apakah sudah pula dijadikan tersangka atas pelanggaran tindak pidana perpajakan.
"Kalau memang tidak ada, tolong Ibu jelaskan kenapa para koruptor tidak dijadikan tersangka pelaku
pelanggaran tindak pidana perpajakan?" tulisnya.
Terkait pengaduannya tanggal 27 Mei 2021, yang sudah hampir dua tahun mangkrak, dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6, Bursok mengatakan akan menunggunya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk diselesaikan Sri Mulyani.
"Apabila waktu 5 (lima) hari kerja tersebut terlampaui, pengaduan ini akan saya laporkan ke pihak Kepolisian
Republik Indonesia," katanya.
Di bagian bawah surat, Bursok juga menegaskan bahwa surat untuk Sri Mulyani itu sudah ia sampaikan juga ke seluruh pegawai di lingkungan DJP Kanwil Sumut.
7. Segini Gaji PNS DJP Bursok Anthony Sebulan
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Santriyo kini berbuntut panjang.
Viralnya gaya hidup mewah Mario Dandy yang kerap kali memamerkan kekayaannya di media sosial menjadi sorotan publik.
Tak hanya itu, gaya hedon istri Rafael Alun juga menjadi sorotan lantaran sering memamerkan tas branded miliknya.
Lantaran gaya hidup mewah keluarga Rafael Alun tersbeut, tak sedikit warganet yang penasaran berapa besaran gaji pejabat DJP itu.
Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.
Harta yang dimiliki Rafael ini terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.
Bahkan, Harta Rafael nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar, berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.
Harta yang dimiliki Rafael ALun Trisambodo yang menjabat sebagai kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II ini terbilang cukup fantastis.
Mirisnya, tunjangan kinerja pegawai pajak dengan kementerian Kesehatan yang bekerja untuk pemerintah sangat berbeda jauh.
Hal ini diungkapkan oleh sebuah akun Twitter @AldhiTR dalam cuitannya.
Pada cuitannya itu, tampak jelas perbandingan tunjangan kerja pegawai DJP dengan Kementerian Kesehatan.
Dalam dokumen yang diunggah itu, tampak gaji paling kecil pegawai pajak senilai Rp21.567.900 sekelas penilai PBB muda. Hingga yang paling besar yakni eselon 1 pajak yakni Rp117.735.000 tiap bulannya.
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Sedangkan tunjangan kinerja di bagian Kementerian Kesehatan, paling besar yakni jabatan Menteri dengan tunjangan sebesar Rp. 49.860.000.
Tunjangan kinerja pegawai Dorektorat Jenderal Pajak yang mencapai puluhan juta tersebut terbilang fantastis. Maka tak heran, para pegawainya hidup dibaluti dengan kemewahan.
Belum lama ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatra Utara II, Bursok Anthony juga menjadi sorotan.
Hal ini bermula dari ia yang meluapkan ketidaksukaannya atas kinerja Menkeu Sri Mulyani yang nampak tebang pilih dalam menindaklanjuti aduan.
Kini sosok Bursok Anthony yang menjabat sebagai Kepala Subbag dengan pangkat Pembina IV A di DJP kanwil Sumut II disorot oleh publik lantaran ia bersama keluarganya ternyata pernah menginap di hotel selama 8 bulan lamanya.
Diketahui, Bursok Anthony Marlon bersama istrinya, Rahel, menginap sejak 20 April 2015 hingga 30 Desember 2015 dengan total tagihan Rp 98.520.000.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tampak tunjangan gaji pada jabatan yang diduduki Bursok Antony sebesar Rp. 28.757.200 setiap bulannya.
Profile Bursok Anthony Marlon
Nama: Bursok Anthony Marlon, S.E., M.E.
NIP: 197203291997031001/ 060091512
Agama: Kristen Protestan
Pangkat: Pembina/IVa
Jabatan: Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga
Kantor: Kanwil DJP Sumatera Utara
Istri: Rahel Nainggolan
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sri-Mulyani-dan-Bursok.jpg)