Berita Sumut

Puluhan Kios di Pasar Bunga Berastagi Dieksekusi Satpol PP, Pedagang Hanya Bisa Pasrah Kemasi Barang

Puluhan kios di Pasar Bunga, Jalan Gundaling, Berastagi, dieksekusi Satpol PP pada Kamis (2/3/2023).

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Bunga Berastagi, mengemasi barang dagangannya sebelum puluhan kios dieksekusi, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Puluhan kios di Pasar Bunga, Jalan Gundaling, Berastagi, dieksekusi pada Kamis (2/3/2023).

Amatan www.tribun-medan.com, eksekusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karo ini mengerahkan petugas dari Satpol-PP Kabupaten Karo.

Baca juga: Pedagang Pasar Bunga Berastagi Datangi DPRD Karo, Mau Mengadukan Rencana Penggusuran

Di lokasi pasar, tampak para pedagang hanya bisa mengemasi barang-barang di kios dagangannya yang sudah puluhan tahun ditempati.

Saat alat berat yang dikerahkan petugas menghancurkan bangunan rata dengan tanah, para pedagang hanya bisa menyaksikan tempatnya mencari rezeki selama ini.

Salah satu pedagang Marta Muliyana br Ginting, mengungkapkan dirinya selaku perwakilan pedagang sangat menyayangkan eksekusi ini.

Dirinya mengaku, selama ini telah menempuh beberapa upaya agar tempatnya berjualan tidak jadi dieksekusi.

"Kami sangat menyesalkan Pemerintah Kabupaten Karo melakukan eksekusi ini. Enggak dipikirnya kami rakyat kecil," ujar Marta, saat ditemui di lokasi pasar.

Berdasarkan informasi yang didapat, eksekusi ini bukan tanpa solusi.

Pasalnya, setelah kios-kios diratakan dengan tanah, nantinya kawasan tersebut akan dikembalikan fungsinya dengan memaksimalkan lahan parkir.

Dan para pedagang direlokasi ke dalam Taman Mejuah-Juah, yang terletak tak jauh dari lokasi saat ini.

Ketika ditanya perihal pemindahan ini, Marta mengaku saat ini mereka sudah pasrah dan hanya bisa menerima apa yang sudah ditentukan.

Namun, dirinya mengatakan jika memang lokasi tersebut harus steril, para pedagang meminta pihak Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo juga tegas.

Baca juga: Dianggap Cacat Prosedural, Pedagang Pasar Bunga Berastagi Tetap Tolak Dipindahkan

"Kalau mau pindah betul-betul semua, harus semua yang ke sana. Enggak ada lagi yang di sini, semua di dalam. Kalau masih ada pedagang setelah kami dipindah, kami akan terus aksi," ucapnya.

Diketahui, selama ini para pedagang yang berjualan di kawasan halaman Kantor Disbudporapar Kabupaten Karo.

Tak hanya itu, puluhan lapak dagangan ini juga di bagian depannya difungsikan sebagai lahan parkir.

(mns/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved