DPR Geram Desak PNS Masuk Kantor Pukul 05.00 Seperti Siswa SMA di Kupang, Gara-gara Viktor Laiskodat

Semakin jadi sorotan, kebijakan terkiat siswa masuk sekolah pukul 05.00 pagi yang sudah berjalan di Kupang

|
Editor: Salomo Tarigan
DOk/Tribunmedan/Royandi
Apel Pagi PNS 

"Terkesan ada kesesatan logika ketika diterapkannya masuk sekolah jam 5 pagi," kata Simon, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Akademisi Universitas Cendana Kupang ini menyayangkan kebijakan tersebut.

Terlebih karena tidak melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan.

Menurutnya siswa punya hak untuk tahu dan memberikan pendapat terkait kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi.

"Sedangkan para pelaksana pendidikan sedang diperhadapkan pada Kurikulum Merdeka."

"Materi belajarnya saja ditetapkan dengan melibatkan siswa, apalagi jam masuk sekolah," papar Simon.

seperti yang diketahui Gubernur NTT, Viktor Laiskodat meminta para siswa agar membiasakan diri bangun pukul 04.00 WITA.

Hal itu ia sampaikan di hadapan para Kepala Sekolah SMA dan SMK se Kota Kupang.

Viktor mengatakan, para murid SMA tidur pukul 22.00 Wita dan bisa bangun pagi pukul 04.00 Wita.

Selanjutnya mandi selama setengah jam dan berangkat ke sekolah untuk memulai pelajaran pukul 05.00 Wita. "Ini khusus SMA kalau SMP tidak," kata Viktor dilansir dari Kompas.com.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi membenarkan kebijakan tersebut.

"Sudah diterapkan mulai hari ini dan SMA Negeri 6 sudah lakukan pagi tadi dan berjalan baik tanpa hambatan," ujar Linus. Menurut Linus, sekolah yang lain masih dalam tahap sosialisasi kepada para wali murid.

Linus berharap, hal itu bisa diterima oleh para orangtua murid dan juga masyarakat.

"Ini untuk melatih kedisiplinan anak-anak NTT," katanya.

Baca juga: PREDIKSI Line up Pemain Real Madrid vs Barcelona di El Clasico Malam Ini, Benzema - Vinicius Jr Main

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews.com

DPR Geram Desak PNS Masuk Kantor Pukul 05.00 Seperti Siswa SMA di Kupang, Gara-gara Viktor Laiskodat

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved