Buntut Pesta Dansa dan Miras, Camat Periksa Perizinan Villa Penginapan

Pesta dansa dan miras jadi sorotan waega. Beberapa waktu lalu, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan

Editor: Dedy Kurniawan
tribunnews
Ilustrasi pesta dansa dan miras 

TRIBUN-MEDAN.com - Pesta dansa dan miras jadi sorotan waega. Beberapa waktu lalu, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor digegerkan dengan sejumlah orang yang sedang melakukan pesta miras di sebuah vila.

Bahkan, di lokasi itu juga dalam tayangan videonya terlihat sejumlah orang sedang berdansa dengan iringan musik DJ.

Menanggapi kejadian itu, Camat Cijeruk, Bangun Septa Siswa mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mendatangkan sang pemilik vila.

 

Baca juga: Cara dan Bacaan Ayat 1.000 Dinar, Doa Pendatang Rezeki Tidak Disangka-sangka

Baca juga: Viral Bocah Perempuan yang Hilang Waktu Maghrib Akhirnya Kembali


 
"Untuk saat ini kami belum bisa putuskan akhirnya akan seperti apa, sebab tadi pemilik villanya tidak bisa hadir, tapi tadi ada perwakilan dari mereka datang," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (3/2/2023).

Bahkan, pihaknya juga masih mencari tahu terkait perizinan dari vila tersebut.


"Maka sementara waktu kami akan mencari tahu terlebih dahulu izinnya gimana prosedurnya bagaimana apabila dari izinnya ada yang dilanggar dari prosedur hukum juga ada yang dilanggar baru kami akan tindak tegas," katanya.

Dalam hal ini, banyak masyarakat yang mengadu ke pihak kecamatan akan yang terjadi di lingkungannya itu.

Bangun Septa Siswa mengaku bahwa masyarakat yang mengadu, tidak ingin ada sesuatu yang menyimpang dalam aturan agama.


"Ya tentu keinginan masyarakat tentang itu bukan masalah, kami juga memaklumi, kami juga tentu ya tidak ingin adanya minuman keras tersebut. Kalau live musik mah tidak masalah di sini juga banyak kan. Keputusan finalnya seperti apa nanti kita tunggu pemiliknya berikan penjelasan, kita sudah undang lagi agar besok bisa datang," jelasnya.

Sementara itu, salah satu tokoh agama Kecamatan Cijeruk, Ade Yana mengungkapkan, dirinya tidak melarang usaha mengenai vila itu.

Tetapi, pihaknya tidak menginginkan akan adanya kegiatan yang melanggar norma agama di lingkungannya.

"Kita tidak melarang usahanya ya hanya saja muatan di dalamnya, yang menyimpang agama itu yang kami tidak sukai dan tidak mau berada di sini," ujarnya.

Baca juga: TAMPANG Pak Tua Pencuri Keran Pintu Bendungan Air yang Bikin Ratusan Rumah di Percut Kebanjiran

 
Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah setempat untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Untuk saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kecamatan, kalau keinginan kami pengennya sudah ditutup saja," tegasnya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved