Sidang Obstruction of Justice
Vonisnya Paling Tinggi, Hendra Kurniawan Masih Pikir-pikir Dulu Mau Ajukan Banding atau Tidak
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atas kematian Yosua
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutupnya.
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP).
Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Masih Jadi Polisi Meski Tembak Brigadir J, Richard Eliezer Minta Maaf ke Masyarakat:Saya Mohon Ampun |
|
|---|
| Richard Eliezer Bongkar Alasan Ganti Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukumnya, Ternyata Ada Alasan Kuat |
|
|---|
| Ini Alasan Kapolda Jenderal Listyo Pertahankan Bharada E Meski Jadi Eksekutor: Dia Berani Jujur |
|
|---|
| Seali Syah Ngamuk Suaminya Divonis 3 Tahun, Lebih Berat Daripada Vonis Bharada E: Bahaya Ini |
|
|---|
| Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Anak Ungkap Sudah Kangen, Yakin Ayahnya Tak Bersalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hendra-Kurniawan-divonis-3-tahun-penjara-dalam-kasus-obstruction-of-justice.jpg)