Berita Seleb

Makin Dibongkar, Venna Melinda Gugat Balik Ferry Soal Nafkah: Termasuk Uang Rokok

Venna juga bakal ajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi dari pokok gugatan Ferry.

Ho/ Tribun-Medan.com
Tangisan Ferry Irawan ke Venna Melinda 

"Sudah tentu penyidik Polda Jawa Timur telah menahan Ferry dengan dua alat bukti yang cukup," jelas Noor Akhmad Riyadhi.

Venna juga bakal ajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi dari pokok gugatan Ferry.

Dalam hal ini, Venna pun bakal gugat Ferry soal nafkah dan uang miliknya yang pernah dipakai.

"Sebagai tergugat, Bu Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi yang menggugat semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah."

"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Bu Venna untuk keperluan Ferry," papar Noor Akhmad Riyadhi.

Tak hanya itu, pihak Venna pun gugat soal uang Venna yang digunakan untuk bayar utang Ferry.

"Termasuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, transportasi bila tidak pergi sama Bu Venna," sambung Noor Akhmad Riyadhi.

Selanjutnya, pihak Venna ini juga nilai kalau kuasa hukum pihak Ferry ini lakukan playing victim dan giring opini publik.

"Dari pihak pengacara Ferry maupun pihak pengacara keluarga, diduga selalu melakukan playing victim."

"Menggiring opini yang seolah-olah diduga mengancam, (seolah) pihak Ferry tidak melakukan KDRT," ujar Noor Akhmad Riyadhi.

Meski begitu, pihak kepolisian telah kantongi barang bukti.

"Tapi buktinya di Polda Jatim telah melakukan penahanan dan memasukkan dua alat bukti yang sah tentang KDRT," imbuhnya.

Venna juga ingin perceraiannya dengan Ferry ini dilandasi kasus dugaan KDRT.

"Jadi inti pokoknya semua adalah Venna setuju untuk cerai."

"Tetapi harus dengan alasan KDRT, yaitu fisik, psikis, dan perselisihan terus menerus, serta ketidakmampuan memberikan nafkah kepada Venna sebagai istri," tutup Noor Akhmad Riyadhi.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved