Breaking News

Berita Sumut

PN Binjai Siap Gelar Sidang Tatap Muka, Kini Tinggal Menunggu Kesiapan JPU

PN Binjai pun berbenah dalam pelayanan maupun sarana dan prasarananya untuk menyambut kesiapan sidang offline atau tatap muka. 

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Kantor Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (24/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pengadilan Negeri Binjai menyatakan siap menggelar sidang secara tatap muka.

Sejalan dengan itu, PN Binjai pun berbenah dalam pelayanan maupun sarana dan prasarananya untuk menyambut kesiapan sidang offline atau tatap muka. 

Baca juga: Diduga Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi Polres Langkat Divonis Sangat Ringan Oleh Hakim PN Binjai

"Memang sudah ada aturan baru yang dikeluarkan Depkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) bahwa memperbolehkan sidang digelar secara offline atau tatap muka," ujar Ketua PN Binjai, Fauzi,  Jumat (24/2/2023).  

Lanjut Fauzi, adapun sejumlah pembenahan dilakukan PN Binjai dengan menunjukkan kerapian pada sarpras.

Di mana pada saat ini, seluruh sudut dan sisi gedung PN Binjai juga tengah direvitalisasi dengan dicat ulang. 

Kemudian ruang sidang juga dibuat lebih rapi lagi agar tamu atau pengunjung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa hingga majelis hakim dapat menggelar sidang secara nyaman. 

Begitu juga akses website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Binjai, yang semula sulit diakses.

Kini, masyarakat atau keluarga terdakwa sudah dapat mengaksesnya untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait perkara. 

Selain akses informasi pada SIPP, ruang tahanan sementara untuk terdakwa sembari nunggu sidang juga sudah dibenahi. 

"Kami sudah siap kalau memang sidang mau digelar secara tatap muka. Tinggal lagi kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Fauzi. 

Saat ini, PN Binjai masih menggelar sidang secara online.

Terkadang terdakwa yang mendengar perkataan majelis hakim dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai pun samar-samar. 

Akibatnya, majelis hakim ataupun JPU harus mengulangi perkataannya agar terdakwa mendengar secara jelas. 

Sidang online yang digelar karena alasan pandemi dinilai kurang efektif. 

"Memang kurang efektif sidang online ini. Harus mengulang-ngulang ngomongnya," ucap Fauzi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved