Materi Belajar

Pasar Modal : Pengertian, Jenis dan Mekanisme Transaksi Materi Belajar Ekonomi Kelas 10

Pengertian, jenis dan mekanisme transaksi pasar modal akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 10 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian, jenis dan mekanisme transaksi pasar modal 

Proses Perdagangan Pasar Sekunder

Analogi jual beli sepeda motor tetap sama. Jika Anda membeli sepeda motor baru, sekarang sama dengan membeli sepeda motor bekas. Misalnya, Anda sudah memiliki sepeda motor baru dari PT. Rogue dan 3 tahun usang. Lalu saya ingin menjual motor ini. Akhirnya saya menghubungi dealer motor bekas.

Pada saat yang sama, ternyata seorang teman yang saya panggil Bunga (bukan nama sebenarnya) ingin membeli sepeda motor bekas. Bunga mengunjungi dealer sepeda motor bekas dan bertemu dengan pelanggan untuk melakukan transaksi. Nah, PT. Pembuat sepeda motor Rogu tidak terlibat dalam kesepakatan itu.

Mekanisme Transaksi Pasar Modal

Berinvestasi saham memang tidak semudah berinvestasi di celengan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Formulir Pembuatan Rekening Dana Nasabah (RDN). Anda dapat mengunjungi kantor broker secara langsung atau menyelesaikan semua prosedur secara online.

Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automated Trading System). Ya, transaksi menggunakan sistem online. Ini bukan transaksi tunai seperti di toko dekat rumah Anda. Perdagangan efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang telah menjadi anggota KPEI (Perusahaan Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).

Jadi seperti ini. Seseorang yang ingin membeli saham terlebih dahulu harus menjadi nasabah perusahaan sekuritas. Seorang calon pembeli saham harus terlebih dahulu memiliki rekening terdaftar di Biro Sekuritas dan Bursa (BAE). Setelah itu, Anda dapat melakukan perdagangan pesanan.

Pada awalnya, penjualan saham diteruskan dari investor ke pialang, dan kemudian ke eksekutif pialang di bursa. Petugas di bursa kemudian memasukkan pesanan ke dalam sistem JATS. Pada tahap ini terjadi komunikasi perdagangan antara broker (sekretaris eksekutif perusahaan) dan investor.

Transaksi selesai ketika order yang masuk ke JATS memenuhi harga yang ditampilkan di sistem JATS. Perhatikan bahwa pesanan telah selesai dan beri tahu investor.

Kemudian, langkah terakhir adalah penyelesaian transaksi. Pada tahap ini terjadi proses likuidasi, pengalihan (overbooking) yang dilakukan oleh KPEI dan proses lainnya sebelum investor mendapatkan hak baik berupa uang maupun dalam bentuk membeli saham karena menjual saham tersebut.

(cr30/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved