Berita Sumut

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sergai, Salah Satunya Berprofesi Tukang Bangunan

Satnarkoba Polres Serdangbedagai mengamankan dua orang bandar narkoba. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Serdangbedagai. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Satnarkoba Polres Serdangbedagai mengamankan dua orang pengedar narkoba. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Juriadi mengatakan, dari dua tersangka polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja. 

Baca juga: Simpan Satu Paket Sabu dan Timbangan Elektronik, Pria Asal Tigalingga Ini Ditangkap Polisi

Satu pelaku yang berhasil diamankan adalah Suprayetno (39) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai. 

Dari tangan pelaku yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,35 gram. 

"Satu kita amankan pada Kamis lalu, atas nama Suprayetno. Pelaku kita tangkap atas adanya aduan masyarakat. Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti sabu seberat 2,35 gram," ujar Juriadi kepada Tribun Medan, Jumat (24/2/2023). 

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari rekannya yang ada di Kecamatan Tanjung Beringin.

Polisi pun kini tengah memburu pelaku yang masih kabur. 

"Hasil interogasi tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki yang baru dikenalnya  warga Tanjung Beringin. Kita masih terus kembangkan kasus ini," ujar Juriadi. 

Selain itu, Satnarkoba Polres Sergai juga berhasil mengamankan Darma Surya Putra (48) pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan. 

Dari tersangka polisi mengamankan 11 paket ganja kering dan dua klip sabu seberat 2,47 gram. 

Baca juga: Kronologi Polres Langkat Mengungkap Kasus 233 Kilogram Ganja Kering Milik Warga Aceh Tenggara

"Untuk satu pelaku atas nama Darma kita amankan pada Senin kemarin. Dari penggedahan di rumah pelaku terdapat satu buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 11 paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas  dan dua klip sabu berukuran sedang," ujar Juriadi. 

Atas perbuatan pelaku polisi pun menjerat keduanya dengan pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. 

(cr17/tribun-medan.com) 


 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved