Berita Seleb

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Doni Salmanan Diperberat 2 Kali Lipat, Asetnya Disita

Sebelumnya Doni Salmanan tak terima dihukum empat tahun penjara hingga mengajukan banding

|
Kolase Tribun Medan
Achmad Satibi, sosok hakim yang memvonis Doni Salmanan 

Ia mengatakan, aset Doni Salmanan yang disita akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.

"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan aset Doni dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Jesayas mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya. 

Sehingga, lanjutnya, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved