Berita Viral

Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Muridnya, Sang Ibu Curiga Lihat Ada Darah Keluar dari Organ Sensitifnya

Guru ngaji di Aceh melecehkan anak berusia 10 tahun. Perlakuan bejat ini dilakukan oleh seorang guru ngaji, yang seharusnya mengajarkan ilmu agama

eva.vn
foto ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru ngaji di Aceh melecehkan anak berusia 10 tahun. Perlakuan bejat ini dilakukan oleh seorang guru ngaji, yang seharusnya mengajarkan ilmu agama kepada santri didiknya.

Entah setan apa yang merasuki seorang guru ngaji berinisal R alias Tgk Risal (25), yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.

Ia tega melakukan pelecehan hingga korban mengalami ketakutan, dan harus dilarikan ke rumah sakit karena alat vital korban terus mengeluarkan darah.

Peristiwa ini terjadi di satu pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupate Nagan Raya.

Kini R alias Tgk Risal telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 9/JN/2022/MS.Skm yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Irkham Soderi menyatakan terdakwa R alias Tgk Risal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa berupa penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan itu.

Baca juga: Nonton Siaran Langsung Persib Bandung Vs Arema FC, Klik Link Ini dan Tonton di HP Sekarang

Baca juga: Harga Cabai Merah Merangkak Naik Sebulan Jelang Ramadhan, Kini Jadi Rp 42 Ribu Per Kilo

Peristiwa ini berawal pada 8 September 2022, korban pergi mengaji bersama temannya di satu pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupate Nagan Raya.

Sekira pukul 17:00 WIB, korban selesai mengaji dan menunaikan shalat ashar berjamaah besama teman-temannya, lalu pulang kerumah masing-masing.

Namun korban berjumpa dengan terdakwa saat jalan pulang.

Terdakwa lalu menyampaikan kepada korban untuk datang ke rumah di belakang, karena ada hal yang ingin disampaikan.

Mendengar terdakwa yang merupakan guru ngaji, korban lalu menjawab “ iya “.

Beberapa menit kemudian, terdakwa pergi ke rumah tersebut yang berjarak dari pesantren sekitar 30 meter yang melewati belakang rumah warga.

Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan menunggu korban.

Tak lama kemudian korban datang dan terdakwa langsung menyuruh korban ke dalam.

Setelah berada dalam rumah tersebut, terdakwa langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.

Korban pun melakukan perlawanan dengan mengatakan ‘sakit’, namun tidak dihiraukan oleh terdakwa.

Aksi bejat tersebut baru dihentikan terdakwa setelah mendengar suara anak-anak yang lewat disamping rumah tersebut.

Pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, korban hanya bisa diam karena takut, namun tidak rela karena terdakwa secara langsung melakukan pelecehan yang berakibat pada kesakitan.

Setelah pulang ke rumah, ibu korban bertanya kenapa berdarah di bagian alat vitalnya, dan korban menjawab karena jatuh.

Karena darah semakin banyak, ibu korban memutuskan membawa korban ke rumah sakit.

Korban pun tidak memberitahukan kepada siapapun terkait kejadian ini karena takut.

Korban baru memberitahukan kepada ibunya setelah dua minggu dari kejadian tersebut.

Tak terima sang putri dilecehkan, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Dari hasil Visum Et Revertum meriksaan ditemukan selaput dara korban tidak utuh arah pukul 7 dengan pendarahan aktif dari mukosa vagina dalam.

Korban dalam kondisi syok Hipovolemik karena pendarahan aktif dari vagina dan Anemia (Hb 7,9 gr/dl).

Korban juga harus menjalani perawatan di rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya selama 4 hari.

Baca juga: Tingkatkan Keimanan, Warga Binaan Lapas Labuhan Bilik Khusyuk Dengarkan Ceramah Agama

Baca juga: Anak Buah Sambo Tertunduk Lesu Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction Of Justice

(*)

Berita sudah tayang di serambi

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved