Intel Kodim Dianiaya

Dandim 0204/DS Ultimatum Pemuda Pancasila, Jangan Ada yang Lindungi Pelaku Pengeroyokan Intel Kodim

Dandim 0204/Deliserdang, Letkol Czi Yoga Febrianto ultimatum anggota Pemuda Pancasila jangan ada yang lindungi pelaku penganiayaan anggotanya

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO
Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto dan Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus penganiayaan Intel Kodim 0204/DS yang dilakukan Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Limau Manis, Insanul Afwa 

"Saya minta juga ormas Pemuda Pancasila tidak ada yang melindungi oknum Pemuda Pancasila," kata Yoga.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya masih memburu tujuh orang lainnya.

Adapun para pelaku yang masih diburu yakni R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32).

"Jadi saat itu korban datang ke warung cafe itu bersama dua orang temannya. Di situ terjadi kesalahpahaman. Tapi yang jelas telah terjadi penganiayaan, "ucap Irsan.

Ia menyimpulkan kalau rekan korban sempat mengenali sosok para pelaku.

Kolase foto anggota Intel Kodim 0204/SD, Serka Amosta Bangun kritis dianiaya Ketua Ranting Pemuda Pancasila, Desa Limau Manis, Insanul Afwa
Kolase foto anggota Intel Kodim 0204/SD, Serka Amosta Bangun kritis dianiaya Ketua Ranting Pemuda Pancasila, Desa Limau Manis, Insanul Afwa (HO)

Sementara korban saat itu tidak ada yang kenal.

Ia pun menjelaskan kalau tersangka IA (Insanul Afwa 29 tahun) sempat diserahkan oleh keluarganya.

"Kami jemput dari suatu tempat karena diserahkan keluarganya, "kata Irsan.

Ia pun ikut memberi penegasan bahwa kepada oknum anggota PP lain yang belum tertangkap dapat secepatnya menyerahkan diri.

Baca juga: KRONOLOGIS Intel Kodim Kritis Dianiaya Ketua Ranting OKP Berbaju Loreng di Deliserdang

Jika tidak akan diberikan tindakan tegas.

Sejumlah barang bukti sempat ditunjukkan dalam paparan kasus ini.

Beberapa diantaranya adalah botol minuman yang sempat digunakan pelaku untuk menghajar bagian wajah dan kepala korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved