Intel Kodim Dianiaya

Dandim 0204/DS Ultimatum Pemuda Pancasila, Jangan Ada yang Lindungi Pelaku Pengeroyokan Intel Kodim

Dandim 0204/Deliserdang, Letkol Czi Yoga Febrianto ultimatum anggota Pemuda Pancasila jangan ada yang lindungi pelaku penganiayaan anggotanya

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO
Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto dan Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus penganiayaan Intel Kodim 0204/DS yang dilakukan Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Limau Manis, Insanul Afwa 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Komandan Kodim 0204/Deliserdang, Letkol Czi Yoga Febrianto mengultimatum semua anggota Pemuda Pancasila di Kabupaten Deliserdang, jangan ada yang melindungi pelaku pengeroyokan Intel Kodim 0204/DS Serka Amosta Bangun.

Kata Dandim 0204/DS, dirinya tidak terima ada anggota Pemuda Pancasila yang mengeroyok anak buahnya, Serka Amosta Bangun.

"Saya selalu Komandan Kodim tidak terima anggota saya dianiaya oleh oknum Pemuda Pancasila. Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta Deliserdang. Semoga pelaku cepat ditangkap. Saya minta juga ormas Pemuda Pancasila tidak ada yang melindungi oknum Pemuda Pancasila," tegas Yoga, Selasa (22/2/2023) kemarin.

Ia mengatakan, sampai saat ini anggotanya yang dikeroyok Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Limau Manis, Insanul Afwa masih menjalani perawatan.

Bagian mata Sekra Amosta Bangun terluka cukup parah dan butuh perawatan intensif.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengultimatum pelaku lain untuk segera menyerahkan diri.

Jika anggota Pemuda Pancasila yang mengeroyok Serka Amosta Bangun tidak menyerahkan diri, dipastikan akan ditindak tegas. 

"Tujuh orang pelaku lainya, agar segera menyerahkan diri. Dan apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas," kata Irsan Sinuhaji.

Baca juga: Sosok Insanul Afwa, Ketua Pemuda Pancasila Pengeroyok Intel Kodim yang Buat Dandim Marah Besar!

Adapun pelaku lain yang sekarang buron yakni R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32).

Mereka semua merupakan anggota Pemuda Pancasila Desa Limau Manis.

Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Limau Manis, Insanul Afwa, yang sebelumnya gebuki Intel Kodim 0204/DS, Serka Amosta Bangun kini dibotaki kepalanya dan jalan terpincang-pincang.

Saat dipamerkandalam gelar pemaparan di Polresta Deliserdang, pelaku yang mulanya sangar, kini layu dan terseok-seok digiring polisi.

"Saya selaku Komandan Kodim tidak terima anggota saya dianiaya oknum Pemuda Pancasila. Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta Deliserdang," kata Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan, dirinya berharap pelaku lain bisa segera ditangkap dan diproses hukum.

Sebab, ada lebih dari sembilan orang yang terlibat dalam kasus ini. 

Baca juga: Dandim Letkol Yoga: Tidak Terima Anggota Saya Dianiaya oleh Oknum Pemuda Pancasila, Jangan Lindungi

"Saya minta juga ormas Pemuda Pancasila tidak ada yang melindungi oknum Pemuda Pancasila," kata Yoga.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya masih memburu tujuh orang lainnya.

Adapun para pelaku yang masih diburu yakni R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32).

"Jadi saat itu korban datang ke warung cafe itu bersama dua orang temannya. Di situ terjadi kesalahpahaman. Tapi yang jelas telah terjadi penganiayaan, "ucap Irsan.

Ia menyimpulkan kalau rekan korban sempat mengenali sosok para pelaku.

Kolase foto anggota Intel Kodim 0204/SD, Serka Amosta Bangun kritis dianiaya Ketua Ranting Pemuda Pancasila, Desa Limau Manis, Insanul Afwa
Kolase foto anggota Intel Kodim 0204/SD, Serka Amosta Bangun kritis dianiaya Ketua Ranting Pemuda Pancasila, Desa Limau Manis, Insanul Afwa (HO)

Sementara korban saat itu tidak ada yang kenal.

Ia pun menjelaskan kalau tersangka IA (Insanul Afwa 29 tahun) sempat diserahkan oleh keluarganya.

"Kami jemput dari suatu tempat karena diserahkan keluarganya, "kata Irsan.

Ia pun ikut memberi penegasan bahwa kepada oknum anggota PP lain yang belum tertangkap dapat secepatnya menyerahkan diri.

Baca juga: KRONOLOGIS Intel Kodim Kritis Dianiaya Ketua Ranting OKP Berbaju Loreng di Deliserdang

Jika tidak akan diberikan tindakan tegas.

Sejumlah barang bukti sempat ditunjukkan dalam paparan kasus ini.

Beberapa diantaranya adalah botol minuman yang sempat digunakan pelaku untuk menghajar bagian wajah dan kepala korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved