Tahanan Kabur

Ade Situmorang, Tahanan yang Kabur dari Polsek Perdagangan Ditangkap saat Kabur ke Madina

Setelah banyak melakukan pengejaran dan proses penyelidikan, polisi menangkap satu tersangka lagi. Sehingga total telah tertangkap 4 orang.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ade Ray Situmorang, tahanan kabur RTP Polsek Perdagangan ditangkap di Taput, Rabu (23/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Perjuangan Tim gabungan yang dibentuk guna menangkap 5 para tersangka yang melarikan diri dari RTP Polsek Perdagangan kembali membuahkan hasil.

Setelah banyak melakukan pengejaran dan proses penyelidikan, polisi menangkap satu tersangka lagi. Sehingga total telah tertangkap 4 orang.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung menyampaikan identitas tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang (21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

“Yang bersangkutan merupakan tersangka yang dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB subuh,” katanya.

Penangkapan terhadap Ade Ray Situmorang dibantu personel Polres Tapanuli Utara.

Adapun sebelumnya, team gabungan sempat mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan, sehingga tim langsung melaksanakan penyelidikan pada hari Rabu, 22 februari 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, sore.

Hanya saja, saat dilakukan pencarian, team kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umum menuju Kabupaten Mandailing Natal.

Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara, peronel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan isinya dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang.

"Dari kelima tersangka yang berhasil melarikan diri, saat ini sudah berhasil menangkap 4 orang pelaku dan satu lagi masih dalam proses pengejaran yaitu Ahmad Damanik (55) laki-laki warga Pematang Krasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana," ujar AKBP Ronald.

Kepada seluruh masyarakat, ujar Kapolres, apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966 atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di No 0811-6501-516.

“Kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri,” katanya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved