Elpiji

Pengecer Tak Bisa Lagi Jual LPG 3 Kg, Berikut Cara Daftar Agen Resmi

Pemerintah berencana akan memberlakukan pembatasan penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi secara nasional pada tahun 2023 ini.

|
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Warga Kelurahan Sipinggol-pinggol menyerbu gas elpiji ukuran 3 kg yang dijual di Pasar Murah Pemko Pematangsiantar, Rabu (13/12/2017 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah berencana akan memberlakukan pembatasan penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi secara nasional pada tahun 2023 ini.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan penyalurannya tepat sasaran serta menekan penyalahgunaan.

Nantinya pembelian gas melon hanya bisa dilakukan pada penyalur-penyalur resmi dengan menggunakan KTP, dalam artian penjualan di tingkat pengecer atau pedagang kecil tidak bisa lagi dilakukan.

Namun tak perlu khawatir, karna PT Pertamina memberikan peluang kepada masyarakat untuk dapat menjadi agen resmi penjualan gas LPG 3 Kilogram dengan memenuhi syarat.

Dikutip dari kemitraan.pertamina berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon agen LPG Pertamina:

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Memiliki Surat Referensi Bank, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

4. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

5. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

7. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

8. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG NPSO beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

9. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai : -Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat

- Pakta Integritas

10 Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

(cr10/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved