Berita Sumut
Pemilik Lahan Datangi BPN Medan, Memohon Agar Taman Cadika yang Diklaim Aset Pemko Dikembalikan
Sejumlah warga mendatangi BPN Medan meminta agar segera memproses hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Taman Cadika.
Pemilik Lahan Datangi BPN Medan, Memohon Agar Taman Cadika yang Diklaim Aset Pemko Dikembalikan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.
Kedatangan para warga ini untuk meminta BPN Medan segera memproses hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Para warga ini mengklaim, bahwa lahan seluas 25 hektar di Taman Cadika di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor adalah milik mereka.
Menurut Kuasa Hukum para warga, Enni Martalena Pasaribu, para warga ini merupakan ahli waris dari lahan yang saat ini diklaim sebagai aset Pemko Medan.
Ia mengungkapkan, kedatangannya ke lokasi untuk bertemu langsung dengan kepala BPN Medan, namun tidak berhasil.
Dikatakannya, selama ini Pemko Medan memakai lahan tersebut berlandaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan bukan pemilik.
"Kita meminta supaya BPN menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha yang sudah inkrah, dimana dalam putusan tersebut telah menyatakan batal sertifikat hak pengelolaan, atas nama pemerintah Daerah Kota Medan," kata Enni kepada Tribun Medan, Rabu (22/2/2023).
Ia menjelaskan, dalam putusan PTUN juga meminta agar BPN sebagai tergugat 1 mencabut sertifikat hak pengelolaan ke Pemko Medan.
Kemudian, memerintahkan kepada tergugat 1 yaitu BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama penggugat, sesuai dengan keterangan tanah nomor 21062/A/III/7 tertanggal 1 Februari 1974.
"Artinya, putusan ini sudah inkrah, BPN sudah diperintahkan untuk menjalankan putusan. Tadi hasil pertemuan kami, BPN tidak menjalankan putusan PTUN," sebutnya.
"Dengan alasan harus dihapuskan dulu dari daftar aset Pemko Medan, jadi kami menilai ini merupakan alibi daripada BPN," sambungnya.
Padahal, ia mengungkapkan bahwa keputusan dari PTUN itu harus dipatuhi dan dijalankan.
"Sepengetahuan kami di negara ini, kita tunduk kepada putusan pengadilan, ini adalah peroduk hukum dari pengadilan yang sudah inkrah," jelasnya.
Ia mengungkapkan, hasil putusan PTUN juga telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan eksekusi tahun 2006 silam.
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|