Terpidana Penggelapan
Manotar Ambarita, Terpidana Kasus Penggelapan Dibiarkan Kejari Siantar Berkeliaran
Terpidana kasus penggelapan bernama Manotar Ambarita dibiarkan Kejari Siantar berkeliaran dan belum dieksekusi
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Manotar Ambarita, terpidana penggelapan hingga kini dibiarkan berkeliaran oleh Kejari Siantar.
Padahal, Manotar Ambarita seharusnya dieksekusi untuk menjalani vonis dua tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 443/K/Pid/2020 tanggal 22 Juni 2020.
Pengacara pelapor, Lihardo Sinaga merasa keberatan dengan cara kerja Korps Adhyaksa tersebut.
Pasalnya, kliennya sudah pernah menyampaikan dimana keberadaan Manotar Ambarita.
Baca juga: Kejari Siantar Geledah Dinas PUPR, Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Gorong-gorong Galvanis
Namun, Kejari Siantar lamban dalam bertindak, sehingga pria yang mengiming-imingi proyek penebangan hutan di kawasan relokasi Siosar, Kabupaten Karo ini masih bebas berkeliaran.
“Kita keberatan kenapa dia (Manotar Ambarita) belum juga ditangkap. Padahal sebelumnya klien kita sudah memberi informasi di mana dia berada,” kata Lihardo, Rabu (22/2/2023) siang.
Lihardo menyampaikan, pihaknya pada intinya meminta Kejari Siantar segera melaksanakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana Manotar Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Baca juga: Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Siantar Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gorong-gorong Ambruk
“Klien kami telah proaktif memberikan informasi kepada Kejari Siantar, tetapi belum dieksekusi juga. Kita sudah dua kali surati kejaksaan ya,” katanya, seraya menyebut terpidana merupakan warga P Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Lantaran Kejari Siantar belum juga mengeksekusi Manotar Ambarita, maka Lihardo Sinaga mengaku telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung untuk memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Manotar Ambarita.
Sebagaimana diketahui, Manotar Ambarita sendiri sempat dinyatakan tak terbukti bersalah atau bebas oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada sidang yang digelar 6 Januari 2020.
Baca juga: Kejari Siantar Tunggu Hasil Audit BPKP Atas Dugaan Korupsi Gorong-gorong Galvanis
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) masa itu, Heri Santoso melakukan upaya kasasi. Pada tingkatan kasasi, Manotar Ambarita terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana.
Ia terbukti mengimingi korbannya, Sarolim Sinaga dengan keuntungan dalam proyek pengerjaan pelepasan hutan untuk kawasan relokasi Gung Sinabung di Siosar, Kabupaten Karo.
Dalam kasus ini korban merugi sekitar Rp 1,1 miliar setelah janji palsu yang diberikan Manotar Ambarita.
Baca juga: Bah, Kejari Siantar tak Percaya Percaya Fungsi BPK RI Mengaudit Kerugian Negara
Berkaitan dengan keluhan korban, Kejari Pematang Siantar melalui Kasi Intelijen Rendra Y Pardede mengaku pihaknya masih mencari keberadaan Manotar Ambarita.
“Sedang dalam proses pencarian terus. Kalau ada informasi keberadaan yang bersangkutan, boleh di-share ke kami ya, bang,” katanya.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Kejari-Siantar.jpg)