Penganiayaan

Penampakan Terakhir Ketua PP yang Aniaya Intel Kodim, Dandim: Saya Tidak Terima

Tampak ketika berjalan, Ketua Ormas PP Limau Manis Insanul sedikit pincang. Terlihat ada sedikit luka lecet pada bagian lutut kakinya

Penulis: Indra Gunawan |

"Kita jemput dari suatu tempat karena diserahkan keluarganya," kata Irsan.

Ia pun ikut memberi penegasan bahwa kepada oknum anggota PP lain yang belum tertangkap dapat secepatnya menyerahkan diri.

Jika tidak akan diberikan tindakan tegas.

Sejumlah barang bukti sempat ditunjukkan dalam paparan kasus ini. Beberapa diantaranya adalah botol minuman yang sempat digunakan pelaku untuk menghajar bagian wajah dan kepala korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved