Berita Viral
MAMA Muda Bareng Suami Jebak Pria Remaja dengan Open BO, Harta Korban Dirampas
Pasangan suami istri kompak menjebak seorang pria remaja. Aksi jahat mereka terbongkar setelah remaja ini melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Kemudian, merampas satu unit ponsel Iphone dan meminta uang sebesar Rp 2 juta.
Sehingga korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 1 juta.
Dengan total kerugian diperkirakan Rp 9,5 juta.
"Benar ketiga pelaku sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban RL yang mana berawal saat korban melakukan pesanan open BO melalui aplikasi Michat," ungkap Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Handriyanto didampingi Kanit Res Iptu Andrean, Senin (20/2/2023), kepada Sripoku.com, saat menggelar perkara tiga tersangka.
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti, berupa satu unit handphone Iphone 14 pro warna hijau, satu unit handphone OPPO A15 warna merah, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dan 1 buah pisau dapur bergagang kayu warba crem.
Atas ulahnya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sedangkan Mita mengaku terpaka melakukan ini lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Terpaksa saya begini, lantaran suami saya tidak bekerja. Terus saya juga sebagai tulang punggung adik saya yang masih sekolah," katanya sambil menangis menyesali perbuatannya.
Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya, Materi Belajar Ekonomi Kelas 11
Baca juga: Dulu Sesumbar Pamer Kemesraan, Gisel Anastasia Putus dengan Rino Soedarjo: Gak Bisa Dipaksakan
Suami Istri Berbisnis Narkoba
Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (49) nekat melanjutkan bisnis suaminya mengedarkan ganja setelah sang suami dibekuk polisi.
Aksi RP ini terendus oleh polisi, dan ia pun kini ikut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat.
RP ditangkap pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, sebagaimana dilansir Wartakotalive.com ( grup TribunJatim.com ).
RP dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dan penangkapan pria berinisial SY, petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang berjualan ganja.
SY yang berusia 54 tahun itu merupakan suami RP.
Dari SY ditemukan barang bukti satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram.
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|
| SOSOK Ayah Tiri Alvaro, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Kini Ditangkap Sebagai Pembunuh, Kakek: Kedok |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswa SD Alami Kekerasan di Sekolah Akhirnya Meninggal di RS,MAR Ditendang Sering Dibully |
|
|---|
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pasangan-suami-istri-kompak-menjebak-seorang-pria-remaja.jpg)