Materi Belajar

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya, Materi Belajar Ekonomi Kelas 11

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya akan dibahas pada materi belajar Biologi kelas 11 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya akan dibahas pada materi belajar Biologi kelas 11 berikut ini.

Jika Anda berpenghasilan  nanti, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Contoh pajak yang harus dibayar warga negara antara lain pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak restoran, juga dikenal sebagai pajak pertambahan nilai. Selain memungut pajak, pemerintah juga memungut pajak lainnya.

Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa pungutan yang dikenakan pemerintah bersifat formal. Jika demikian, apakah ada biaya selain pajak? Juga, bagaimana pungutan resmi ini berbeda dari pajak itu sendiri?. Berikut penjelasannya.

Retribusi

Pertama, ada pembalasan. Pungutan ini dipungut terhadap masyarakat atau warga negara dengan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Balas dendam dikelola oleh pemerintah daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan publik terkait dengan jenis pungutan. Pembayaran retribusi ini atas kehendak pembayar. Dengan kata lain, pungutan hanya dibebankan kepada mereka yang menikmati atau menerima jasa pungutan tersebut. Ada tiga jenis retribusi daerah yaitu:

Baik pajak maupun pungutan merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Bedanya, manfaat pajak tidak bisa langsung dirasakan karena hasil pemungutannya dialokasikan untuk sarana atau prasarana masyarakat, seperti perbaikan jalan, beasiswa, dan subsidi. Selama Punishment, kamu akan merasakan reward langsung dari squad kamu. Misalnya, sampah di rumah kita dapat dikumpulkan setiap hari oleh petugas kepolisian sebagai bentuk kompensasi atas biaya kebersihan (sampah) yang kita bayarkan.

Cukai

Kedua, ada cukai. Cukai merupakan iuran dari masyarakat atas penggunaan barang tertentu. Item yang dikenai pajak konsumsi terbatas pada item dengan karakteristik pasukan khusus. Sifat atau ciri barang yang dikenai pajak konsumsi adalah sebagai berikut.

- Konsumsi harus dikontrol.

- Sirkulasi harus dipantau.

- Penggunaannya dapat berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. atau

- Penggunaannya mensyaratkan pengenaan pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Departemen Umum Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pajak konsumsi dipungut untuk mengurangi tingkat konsumsi barang-barang tersebut. Tak hanya menaikkan nilai cukai Skuad, tapi juga memperketat aturan, khususnya bagi produsen dan konsumen barang tersebut.

Bea

Bea sendiri dapat dibagi menjadi dua jenis: bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pajak yang dikenakan oleh suatu negara (berdasarkan undang-undang pabeannya) atas barang impor. Sebaliknya, bea ekspor adalah pungutan yang dikenakan oleh suatu negara (tunduk pada undang-undang kepabeanannya) atas barang ekspor. Seperti cukai, negara tidak memungutnya tanpa tujuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved