Terungkap Alasan Ortu Bharada E Tak Hadiri Sidang Vonis, Kini Jenguk Richard Eliezer di Rutan

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengatakan bahwa ia dan suaminya, Junus Lumiu baru berkesempatan datang ke Rutan Bareskrim

HO
Ibu Richard Eliezer alias Bharada e, Rynecke Alma Pudihang memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis ringan ke anaknya. 

"Kami serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu alasan yang meringankan Bharada E adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK serta permintaan maaf dari keluarga Brigadir J.

Atas vonis ringan tersebut, pihak Kejaksaan juga tidak akan mengajukan banding, termasuk juga pihak kuasa hukum Bharada E.

Dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Semua terdakwa sudah divonis. Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun bui.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved