Terungkap Alasan Ortu Bharada E Tak Hadiri Sidang Vonis, Kini Jenguk Richard Eliezer di Rutan
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengatakan bahwa ia dan suaminya, Junus Lumiu baru berkesempatan datang ke Rutan Bareskrim
"Kami serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu alasan yang meringankan Bharada E adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK serta permintaan maaf dari keluarga Brigadir J.
Atas vonis ringan tersebut, pihak Kejaksaan juga tidak akan mengajukan banding, termasuk juga pihak kuasa hukum Bharada E.
Dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Semua terdakwa sudah divonis. Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun bui.
(*/ Tribun-Medan.com)
Bharada E
Tribun-medan.com
Richard Eliezer
Rynecke Alma Pudihang
Alasan Ortu Bharada E Tak Hadiri Sidang Vonis
Kini Jenguk Richard Eliezer di Rutan
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rynecke-Alma-Pudihang-memohon-kepada-hakim.jpg)