Selebgram Seksi Nekad Live Tanpa Busana, Aksinya Terciduk Polisi Siber

Selebgram Seksi inisial ER alias Millen asal Bengkulu ditangkap polisi. Penyebabnya, selebgra

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
HO
Selebgram seksi ditangkap setelah ketahuan menggelar live vulgar di akun Instagram.  

TRIBUN-MEDAN.com - Selebgram Seksi inisial ER alias Millen asal Bengkulu ditangkap polisi.

Penyebabnya, selebgram Millen melakukan live tak senonoh di akun Instagram @millennn.

Millen ditangkap anggota Polda Bengkulu saat sedang melakukan live streaming vulgar, Rabu (15/2/2023).

Saat melakukan siaran langsung, Millen menggunakan akun Instagram @millennn, yang memiliki 37,2 ribu pengikut.

Baca juga: Bacaan Zikir Petang hingga Malam Rasulullah, Lengkap Keistimewaannya Masing-masing

Baca juga: Ramai-ramai, Bocah 12 Tahun Ikutan Rudapaksa Gadis Belia, Tak Tahan Gara-gara Video


 
Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta selebgram di Bengkulu diringkus polisi:

Baca juga: Biadab, Aksi Pengusaha Lato Lato Cabuli 21 Siswi Sekolah Dasar, Terkuak Modusnya

Kronologi Penangkapan

Melansir TribunBengkulu.com, Kabid Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi membenarkan terkait penangkapan Millen.

Penangkapan Millen ini bermula dari patroli yang dilakukan Tim Cyber Polda Bengkulu.

Tim menemukan adanya tayangan live streaming di Instagram yang memuat konten vulgar.


Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan Millen.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung bergerak mendatangi tempat tinggal pelaku.

"Tersangka ini berinisial ER, namun dalam kesehariannya ia menggunakan nama Millen untuk melakukan live streaming tersebut," jelas Anuardi.

Sempat Viral

Baca juga: SOSOK Septiyan Dwi Cahyo Korban Kecelakaan Maut di Sergai, Dikenal Baik dan Tak Pelit Berbagi Ilmu


Dalam video yang sempat beredar, Millen diketahui melakukan live streaming di Instagram dengan menampakkan bagian tubuhnya.

 

Potongan video live Millen berdurasi sekira 6 detik pun sempat tersebar dan viral di media sosial.

"Jadi livenya terakhir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu," jelas Anuardi.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju yang digunakan Millen saat live streaming dan handphone.

Raup Jutaan Rupiah

Dikutip dari TribunBengkulu.com, dari konten live streaming vulgar ini, Millen meraup jutaan rupiah.

Uang tersebut diperoleh Millen dari hasil endorse dan gifts setelah sering melakukan live vulgar.

"Keuntungan yang ia dapatkan ini, dia berhasil membeli iPhone," ujar Panit Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Millen dijerat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1).

Bunyinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved