News Video

Richard Eliezer Disarankan Stop Berkarir di Polri, Banyak Jalan Lain Mengabdi pada Negara

Soleman B Ponto mengatakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah hukuman yang ringan sudah lebih dari cukup.

TRIBUN-MEDAN.COM- Pengamat intelijen Soleman B Ponto menyarankan Richard Eliezer (Bharada E) menapaki karier lain di luar kepolisian jika selesai menjalani masa hukuman.

Menurut Soleman B Ponto Lebih baik Richard Eliezer merelakan kariernya di kepolisian.

Soleman B Ponto mengatakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah hukuman yang ringan sudah lebih dari cukup.

Ia pun menuturkan, lebih baik Eliezer lupakan kariernya di Polri.

Soleman berujar, masih banyak jalan lain untuk mengabdi kepada negara, tak harus menjadi polisi.

Nasib karier Richard sebagai anggota Korps Brimob kini bergantung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang segera digelar.

Sebelum terlibat perkara itu, Richard merupakan anggota Resimen Pelopor Korps Brimob.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran jika Richard dipertahankan justru bisa menjadi bumerang bagi Polri.

Sebab meskipun Richard divonis rendah karena ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara itu, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Secara terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Polri mempertahankan Eliezer maka mereka bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan hingga divonis bersalah.

Menurutnya, bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif.

Bambang menggambarkan, jika taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya anggpota Polri permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional.

Bambang juga menyinggung terdapat perbedaan landasan hukum dalam mengatur tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.

Jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022.

Disebutkan, sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved