Sidang Ferdy Sambo

Penuhi Janjinya, Syarifah Rela Gantikan Ferdy Sambo Jalani Hukuman: Pak Hakim, Please Hukum Mati Aku

Sosok Syarifah Ima menjadi perbincangan publik setelah Ferdy Sambo divonis mati. Syarifah yang mengidolakan Ferdy Sambo

|
HO
Penuhi Janjinya, Syarifah Rela Gantikan Ferdy Sambo Jalani Hukuman: Pak Hakim, Please Hukum Mati Aku 

Syarifah meminta Ferdy Sambo agar dibebaskan dari hukuman dan sebagai gantinya dia siap menggantikan posisi Ferdy Sambo untuk mati.

Dia juga mempersilahkan netizen untuk melaporkan dirinya ke majelis hakim.

"Tuk netizen semuanya silahkan kalian laporkan ke pak hakim, aku serius siap gantikan pak Sambo yg penting pak Sambo bebas. Aku tulus sayang sm pak Sambo dari hati aku, aku ingin liat dia bahagia aku pun ikut bahagia" tulis Syarifah Ima pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: TP PKK Kabupaten Dairi Salurkan CSR Bank Sumut ke Perajin Tape di Desa Juma Siulok

Baca juga:   Jenis-jenis Interaksi dalam Ekosistem, Materi Belajar Biologi Kelas 10

Lantas postingan Syarifah pun kembali menjadi sorotan warganet.

Sosok Syarifah Ima ini merupakan penggemar yang sebelumnya mengaku ingin menggantikan Ferdy Sambo dipenjara.

Warganet kembali menyoroti ucapan Syarifah Ima yang mengaku rela menggantikan Ferdy Sambo meskipun mendapat hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo diputusi majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan vonis pidana mati.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat. 

Hakim jatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih langsung meninggalkan ruang sidang. 

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo dan sah meyakinkan besalah dan tindak pinda serta melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan dan dilakukan bersama-sama dijatuhkan hukuman pidana mati. Beban negara dibebankan kepada terdakwa,"ujar Hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023). 

Ferdy Sambo Tembak Yosua Hutabarat

Majelis hakim menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved