Sidang Ferdy Sambo

KAPAN Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Bisakah Selamat dari Regu Tembak? Ini Penjelasan Albertina Ho

Kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati? Pertanyaan itu sering menjadi teka-teki publik. Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan

|
HO
Kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati? Pertanyaan itu sering menjadi teka-teki publik. Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan 

Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Para ahli hukum pidana memastikan UU KUHP Terbaru yang menyatakan napi hukuman mati tak bisa langsung dieksekusi tak berlaku bagi Ferdy Sambo. 

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023) kemarin.  

Usai vonis hukuman mati itu muncul polemik bahwa Ferdy Sambo tak bisa langsung dieksekusi mati lantaran ada UU KUHP terbaru yang menyatakan napi hukuman mati tak bisa langsung dieksekusi. 

Namun membiarkan Napi itu menjalani masa 10 tahun untuk mengubah perilakunya. Jika perilaku berubah menjadi baik, maka eksekusi mati batal dilakukan dan menjadi penjara seumur hidup. 

Ferdy Sambo disebut tidak akan menjalani hukuman mati jika berkelakuan baik sesuai dengan aturan baru pidana percobaan 10 tahun dalam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, hal itu dibantah pakar hukum.

Pakar hukum menilai, aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam KUHP yang baru tidak bakal berlaku bagi Ferdy Sambo.

Hal itu dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," katanya.

Dikatakannya, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu kepada KUHP yang lama.

Menurutnya, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Ferdy Sambo justru akan menimbulkan permasalahan hukum.

"Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan," ia menkjelaskan.

Sementara, pendapat sama juga dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.

Dikatakannya, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved