Sidang Ferdy Sambo

KAPAN Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Bisakah Selamat dari Regu Tembak? Ini Penjelasan Albertina Ho

Kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati? Pertanyaan itu sering menjadi teka-teki publik. Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan

|
HO
Kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati? Pertanyaan itu sering menjadi teka-teki publik. Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati? Pertanyaan itu sering menjadi teka-teki publik. Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Ia terbukti sebagai otak pembunuhan Yosua Huatabarat. 

Hakim Wahyu Iman Santoso bakal menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. Pemeriksaan ini telah dijadwalkan
Hakim Wahyu Iman Santoso bakal menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. Pemeriksaan ini telah dijadwalkan (HO)

Lalu kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati?

Menjawab pertanyaan ini, Hakim nonaktif sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, eksekusi Ferdy Sambo masih jauh waktunya untuk bisa terealisasi.

“Wah kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan,” ucap Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.

Meskipun, kata Albertina, untuk banding, kasasi, hingga PK jangka waktunya sudah diatur oleh Mahkamah Agung.

“Itu ada jangka waktunya, sudah diatur oleh Mahkamah Agung sehingga suatu putusan itu bisa lebih cepat, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat,” kata Albertina.

Kepada Rosi, Albertina juga menyampaikan adanya peluang meringankan bagi Ferdy Sambo yang divonis mati jika KUHP baru diterapkan.

Dalam KUHP disebutkan, terpidana yang divonis mati jika berkelakukan baik maka besar peluangnya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

“Kalau kita membaca di Pasal 3, seinget saya di Pasal 3, itu jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian sudah berlaku peraturan undang-undang yang baru karena ada perubahan peraturan kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan,” kata Albertina.

Lantas, Rosi mengonfirmasi apakah itu berarti Ferdy Sambo kecil kemungkinan untuk dihukum mati sebagaimana putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Albertina mengatakan, hukuman mati bagi Ferdy Sambo bisa saja terjadi apabila dieksekusi sebelum berlakunya KUHP yang baru.

Namun faktanya, antrean hukuman mati itu panjang ada yang hingga 10 tahun belum juga dieksekusi.

“Di Nusakambangan itu banyak, saya pernah tugas di PN Cilacap di Lapas Nusakambangan itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi,” ujar Albertina Ho.

Baca juga: Bencana Alam: Pengertian, Potensi Bencana dan Tahap Penanggulangannya, Materi Belajar Fisika Kelas 7

Baca juga: PREDIKSI PSIS Semarang Vs Persis Solo, Lengkap Susunan Pemain, Skor, H2H, Link Live Streaming

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved