Sidang Ferdy Sambo

Pasal 100 KUHP Dituding Sengaja Disiapkan Untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Apa Isinya?

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Liska Rahayu
AFP/ADITYA AJI
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

Menurut Eddy, lantaran ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim Mahkamah Konstitusi, maka di situ tercetus bahwa pidana mati perlu mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila dalam 10 tahun masa pidana sang terpidana berkelakuan baik, maka akan diubah menjadi pidana seumur hidup.

"Kalau sudah berkelakuan baik, maka bisa diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, atau pidana sementara waktu. Dan ini sesuai dengan visi KUHP Nasional yang disahkan pada 6 Desember (2022) yang kemudian diundangkan pada 2 Januari (2023) dengan UU Nomor 1 tahun 2023," kata dia.

Eddy menjelaskan, salah satu visi KUHP Nasional adalah reintegrasi sosial.

Menurut Eddy, visi ini memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan tak mengulangi perbuatannya.

"Reintegrasi sosial itu setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki diri, untuk tidak lagi mengulangi, jadi diharapkan ketika dia dijatuhi sanksi sembari mendapatkan pembinaan dari teman-teman di pemasyarakatan, dia akan menjadi baik, dia akan bisa diterima masyarakat, dia tidak akan mengulanginya dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata Eddy.

Atas dasar itu, Eddy menolak dikatakan Pasal 100 KUHP yang baru ini sengaja dibuat untuk melindungi hukuman mati Ferdy Sambo.

Menurut Eddy, Pasal 100 KUHP ini merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati.

"Saya ingin menegaskan bahwa kontruksi Pasal 100 itu bukan tiba-tiba turun dari langit, tapi sudah 10 tahun lalu, dan ini sebagai jalan tengah, ini adalah cara Indonesia untuk mencari win win solution antara paham yang ingin tetap ada pidana mati dengan paham yang tak ingin ada pidana mati," kata Eddy.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved