Sidang Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung RI tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Ini Mukjizat

Kejaksaan Agung RI tidak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini pun dianggap pengacara Bharada E, Ronny Ta

Editor: Liska Rahayu
Kolase/Tribunnews
Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Sang Pengacara Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Dia berharap,  semuanya berjalan baik sesuai dengan harapan orangtua dan harapan Indonesia.

Ryneke Alma juga berharap, putranya bisa bertugas kembali di kesatuan Brigadi Mobil (Brimob) setelah menjalani masa tahanan.

Meskipun begitu, dia menyerahkan nasib Richard Eliezer sepenuhnya kepada Polri.

"Kami percaya bahwa Icad (sapaan Richard Eliezer-Red) pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia dijatuhi hukuman karena terbukti ikut dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Majelis hakim juga menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved