Sidang Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung RI tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Ini Mukjizat

Kejaksaan Agung RI tidak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini pun dianggap pengacara Bharada E, Ronny Ta

Editor: Liska Rahayu
Kolase/Tribunnews
Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Sang Pengacara Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung RI tidak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Hal ini pun dianggap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy sebagai sebuah mukjizat.

"Kami berterimakasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," ucap Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum Bharada E kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Dia juga berterimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang ikut mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ini merupakan mukjizat. Kita berterimakasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," kata Ronny.

Sebelumnya, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, ada beberapa pertimbangan terkait sikap Kejagung yang tak akan mengajukan banding soal vonis Bharada E.

Pertama, Kejaksaan RI sebagai representasi korban melihat keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah menyatakan ikhlas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil.

Selain itu, sikap Richard Eliezer kooperatif dan terus terang selama persidangan, serta bersedia membongkar peristiwa tindak pidana.

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu pristiwa pidana."

"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Bharada E juga tidak mengajukan banding sehingga Kejagung RI menilai putusan majelis hakim atas Bharada E telah dinyatakan inkrah

"Mendengar penasehat hukum daripada Richard Eliezer, kami tidak menyatakan banding dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini," kata Fadil Zumhana.

Kembali ke Polri

Sementara itu,  Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang Lumiu ditemani Ronny Talapessy mendatangi ke Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk putranya, Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023) sore.

Ibunda Bharada E Rynecke Alma tidak membawa makanan kesukaan putranya karena dalam kondisi terburu-buru.

Dia berharap,  semuanya berjalan baik sesuai dengan harapan orangtua dan harapan Indonesia.

Ryneke Alma juga berharap, putranya bisa bertugas kembali di kesatuan Brigadi Mobil (Brimob) setelah menjalani masa tahanan.

Meskipun begitu, dia menyerahkan nasib Richard Eliezer sepenuhnya kepada Polri.

"Kami percaya bahwa Icad (sapaan Richard Eliezer-Red) pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia dijatuhi hukuman karena terbukti ikut dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Majelis hakim juga menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved