Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo
Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo, LBH Medan : Adanya Ketidakprofesionalan Ditubuh Polri
Irvan menyampaikan, seharusnya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab dalam mewujudkan secara nyata reformasi Polri.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati, setelah terbukti menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, lantaran melibatkan personel kepolisian dari pangkat terendah hingga tertinggi.
Baca juga: Menteri Yasonna Bantah Aturan Percobaan 10 Tahun Bagi Napi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Aduh
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra, dari perjalanan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan personel kepolisian ini, adanya ketidakprofesionalan dalam tubuh Polri.
Mulai dari, adanya percobaan praktek - praktek rekayasa kasus, penghilangan dan pengerusakan barang bukti.
"LBH Medan menilai, jika esensi putusan Ferdy Sambo bukan tentang hukuman matinya, tetapi jika dilihat lebih jauh dan mendalam putusan tersebut menggambarkan adanya bukti nyata ketidakprofesionalan ditubuh polri," kata Irvan melalui rilis yang diterima Tribun-medan, Kamis (16/2/2023).
Ia menyebutkan, kasus pembunuhan berencana yang melibatkan sejumlah personel Polri ini bisa dijadikan pelajaran untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi kepolisian.
"Karena itu sudah seharusnya reformasi ditubuh Polri harus benar-benar secara nyata diwujudkan, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng nama Polri dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi Polri," sebutnya.
Irvan menyampaikan, seharusnya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab dalam mewujudkan secara nyata reformasi Polri.
"Karena jika hal tersebut tidak segera dilakukan dan tidak pula dirasakan dimasyarakat secara langsung," ungkapnya.
"Maka tidak menutup kemungkinan permasalahan seperti kasus Ferdy Sambo ini, akan terulang kembali dan membuat institusi Polri semakin terpuruk," sambungnya.
Baca juga: JOKOWI Angkat Bicara Soal Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer
Lebih lanjut, dikatakannya praktek - praktek rekayasa, penghilangan atau pengerusakan barang bukti, Obstruction Of Justice dan ketidakprofesionalan di tubuh Polri telah melanggar ketentuan.
Disebutkan di dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo.
Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR).
Pasal 7 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/reaksi-Ferdy-Sambo-usai-divonis-hukuman-mati.jpg)