Kepala Desa Cabul
Ini Penampakan Kades Awoni Nias Selatan yang Cabuli Warganya, Sempat Ancam Bunuh Korban
Polisi mengungkap cara licik Kepala Desa Awoni yang perkosa warganya. Ternyata pelaku sempat mengancam korban
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,NISEL- Polisi mengungkap modus yang dilakukan Osarao Tofanao, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan yang dilapor telah memperkosa WT (20).
Menurut polisi, Osarao Tofanao sempat mengancam akan membunuh korban.
"Tersangka malah mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti kemauannya,"kata Ps Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Kades Awoni di Nias Selatan yang Dilapor Perkosa Warganya Langsung Ditahan, Masih Tidak Mau Ngaku
Polisi menyebut peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi sebanyak tujuh kali dan terakhir terjadi pada 31 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan korban, awalnya pelaku menelepon dan memintanya datang ke rumahnya dengan alasan akan memberi pekerjaan sebagai staf di Desa yang dipimpinnya.
Saat itu korban pun datang ke rumahnya, lalu ditanyain mulai dari umur dan sebagainya.
Beberapa saat kemudian pak Kades berpura-pura mengambil laptop ke dalam kamarnya.
Tak lama pelaku keluar dari kamar dan mendorong korban ke dalam kamarnya.
Baca juga: Kepala Desa Nias Selatan Rudapaksa Gadis dengan Modus Dijadikan Staf, Kini Pelaku Sudah Ditahan
Korban pun sempat menanyakan ada apa didorong ke kamar.
"Ini ngapain, ada apa?”tanya korban.
Namun tersangka malah mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti kemauannya.
Pelaku pun mengiming-imingi korban akan dinikahi jika mau menuruti nafsunya.
“Kalau kau tidak mengerti abang, kau akan ku bunuh sekarang, dan saya akan bertanggung jawab (jadikan istri) apapun resikonya!” (ucapan TSK).
Baca juga: Oknum Kades di Nias Selatan yang Perkosa Warganya Sekarang Resmi Dijebloskan ke Penjara
Karena ketakutan akan dibunuh, akhirnya korban pasrah dilecehkan pelaku.
Saat ini kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan sudah mendekam di Polres Nias Selatan.
Ia terancam kurungan penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 293 KUHP persetubuhan di bawah umur, ancaman hukuman 5 tahun. Besok kirim berkas ke JPU, dan melengkapi petunjuk jaksa,"ucapnya.(Cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Osarao-Tofanao-Kepala-Desa-cabul.jpg)