Mertua Vs Menantu

Ibu Mertua Vs Menantu Rebutan Sertifikat Tanah, Hakim Menangkan sang Mertua

Kisru antara ibu mertua dan menantu berujung saling gugat di Pengadilan Negeri Kisaran. Namun hakim memenangkan sang menantu

TRIBUN MEDAN/ALIF AL QADRI HARAHAP
Suasana sidang di ruang Kartika PN Kisaran, Senin(24/10/2022) dalam perkara gugatan Hj Nurhaida Panjaitan terhadap menantunya Rismayanti dalam perbuatan tanah dan rumah. (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com) 

Namun, pada tahun 2020, sang suami meninggal dunia.

Nurhaida Panjaitan meminta kembali sertifikat yang sudah dibeli oleh almarhum suaminya. 

Baca juga: Misteri Kematian Aipda Gusar Silaen, Keluarga Beberkan Hubungan dengan Mertua dan Istri tak Harmonis

"Pada tahun 2012, suami telah membeli rumah warisan mertua dengan harga Rp 400 juta. Kemudian, pada 2022 suami meninggal, dan pada malam 40 hari suami, masalah ini pecah. Mertua meminta untuk menyerahkan seluruh sertifikat yang sudah atas nama suami," kata Rismayanti. 

Ia mengaku, rumah tersebut telah dibeli oleh suaminya dengan beberapa lembar bukti kuitansi pembelian atas nama Budi Mulia Nasution yang merupakan suaminya. 

"Kuitansi inilah yang menunjukan bahwa adanya transaksi jual beli. Suami sendiri yang memberikannya kepada saya," katanya. 

Namun, satu diantara kuasa hukum Nurhaida Panjaitan, Julheri Sinaga yang saat itu menghadiri persidangan pada Senin (24/10/2022), menjelaskan dalam kuitansi pembelian tersebut, terdapat tanda tangan palsu. 

Baca juga: Misteri Kematian Aipda Gusar Silaen, Keluarga Beberkan Hubungan dengan Mertua dan Istri tak Harmonis

"Kalau tidak salah ada lima tanda tangan, empat non identik, satu identik. Yang identik inipun, diduga karena dahulu Budi ini bekerja bersama dengan abangnya, sehingga dia sudah hafal betul tanda tangan abangnya," kata Julheri Sinaga. 

Kata Julheri, pembuktian tanda tangan tersebut telah dilakukan oleh hasil tes forensik Polda Sumut, yang mengeluarkan hasil empat non identik dan satu identik.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved