Mertua Vs Menantu

Ibu Mertua Vs Menantu Rebutan Sertifikat Tanah, Hakim Menangkan sang Mertua

Kisru antara ibu mertua dan menantu berujung saling gugat di Pengadilan Negeri Kisaran. Namun hakim memenangkan sang menantu

TRIBUN MEDAN/ALIF AL QADRI HARAHAP
Suasana sidang di ruang Kartika PN Kisaran, Senin(24/10/2022) dalam perkara gugatan Hj Nurhaida Panjaitan terhadap menantunya Rismayanti dalam perbuatan tanah dan rumah. (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Kisruh antara ibu mertua dan menantu di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan menyita perhatian publik.

Sebab, sang ibu mertua menggugat menantunya sendiri karena masalah kepemilikan sertifikat tanah.

Menurut informasi, adapun ibu mertua yang menggugat menantunya yakni Nurhaida Panjaitan (73).

Nurhaida Panjaitan menggugat Rismayanti (37).

Baca juga: Istri Mendiang Ustaz Arifin Ilham Dikabarkan Nikah Lagi, Mertua Sebut Umi Yuni Kabur Dibawa Orang

Setelah kasus ini bergulir di PN Kisaran, hakim yang dipimpin Nelly Rakhmasuri Lubis menyatakan bahwa sertifikat tanah yang dipegang oleh Rismayanti tidak berkekuatan hukum.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan para pihak untuk mengembalikan seluruh sertifikat yang diperkarakan kepada penggugat. 

Menurut Iqbal Sinaga, penasihat hukum Nurhaida Panjaitan, putusan hakim yang dijatuhkan pada Selasa (14/2/2023) lalu telah sesuai dengan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. 

"Putusan hakim kemarin memenangkan ibu Nurhaida Panjaitan, selaku penggugat. Menurut saya ini merupakan keadilan yang sebenarnya bagi orang tua ini. Sebab, tak satupun alat bukti yang kami serahkan dapat dibantah oleh tergugat," kata Iqbal, Kamis (16/2/2023). 

Baca juga: FAKTA Pria Sadis Nanang Trihartanto: Bunuh Siswi SMP, Jual Istri hingga Hamil, dan Perkosa Mertua

Disinggung Tribun-medan.com terkait mertua gugat menantu, Iqbal menampik hal tersebut.

Bahkan, Iqbal menjelaskan bahwa Nurhaida Panjaitan sedang memperjuangkan warisan suami yang diambil secara melawan hukum oleh menantunya yang merupakan istri dari anak Nurhaida Panjaitan bernama Budi Mulia Nasution yang sudah meninggal dunia. 

"Jadi, yang kemarin katanya mertua gugat menantu itu tidak benar. Yang iyanya, penggugat ini sedang memperjuangkan haknya, dan terbukti. Pengadilan memutus ibu Nurhaida yang menang," jelasnya. 

Kendati begitu, Iqbal mengaku saat ini masih menunggu kabar dari pihak tergugat apakah akan menerima putusan atau melayangkan upaya hukum lainnya. 

Baca juga: Ekspresi Wowon Ceritakan Pertemuannya dengan Duloh Sebelum Habisi Semua Korban Termasuk Mertua

"Ya kita masih menunggu bagaimana kelanjutannya," pungkas Iqbal. 

Sebelumnya, Rismayanti(37) saat dijumpai Tribun-Medan.com, Rabu (19/10/2022) lalu mengaku digugat oleh mertuanya karena ingin menguasai rumah yang telah dibeli oleh almarhum suaminya. 

Ia mengaku, rumah tersebut telah dibeli oleh suaminya sejak tahun 2012 silam dengan harga Rp 400 juta.

Namun, pada tahun 2020, sang suami meninggal dunia.

Nurhaida Panjaitan meminta kembali sertifikat yang sudah dibeli oleh almarhum suaminya. 

Baca juga: Misteri Kematian Aipda Gusar Silaen, Keluarga Beberkan Hubungan dengan Mertua dan Istri tak Harmonis

"Pada tahun 2012, suami telah membeli rumah warisan mertua dengan harga Rp 400 juta. Kemudian, pada 2022 suami meninggal, dan pada malam 40 hari suami, masalah ini pecah. Mertua meminta untuk menyerahkan seluruh sertifikat yang sudah atas nama suami," kata Rismayanti. 

Ia mengaku, rumah tersebut telah dibeli oleh suaminya dengan beberapa lembar bukti kuitansi pembelian atas nama Budi Mulia Nasution yang merupakan suaminya. 

"Kuitansi inilah yang menunjukan bahwa adanya transaksi jual beli. Suami sendiri yang memberikannya kepada saya," katanya. 

Namun, satu diantara kuasa hukum Nurhaida Panjaitan, Julheri Sinaga yang saat itu menghadiri persidangan pada Senin (24/10/2022), menjelaskan dalam kuitansi pembelian tersebut, terdapat tanda tangan palsu. 

Baca juga: Misteri Kematian Aipda Gusar Silaen, Keluarga Beberkan Hubungan dengan Mertua dan Istri tak Harmonis

"Kalau tidak salah ada lima tanda tangan, empat non identik, satu identik. Yang identik inipun, diduga karena dahulu Budi ini bekerja bersama dengan abangnya, sehingga dia sudah hafal betul tanda tangan abangnya," kata Julheri Sinaga. 

Kata Julheri, pembuktian tanda tangan tersebut telah dilakukan oleh hasil tes forensik Polda Sumut, yang mengeluarkan hasil empat non identik dan satu identik.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved