Berita Medan
Baru Dua Bulan Jadi Pengedar Sabu, Kedua Pria Ini Ditangkap Polisi, Kini Diadili di PN Medan
Ramlan alias Pakcik (56) dan Topan Ali Jaya (30) menjalani persidangan di PN Medan, Kamis (16/2/2023), atas kasus penyalahgunaan narkotika.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekawanan pengedar sabu yakni Ramlan alias Pakcik (56) dan Topan Ali Jaya (30) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/2/2023).
Keduanya menjalani sidang perdana secara virtual.
Baca juga: Mariana Silalahi Ditangkap Polisi di Siantar, Simpan 21 Paketan Sabu Siap Edar dalam Bra
Dihadapan ketua majelis hakim, Sulhanuddin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan membeberkan perkara yang menjerat terdakwa Ramlan alias Pakcik dan Topan Ali Jaya, bermula ketika keduanya tengah berada di sebuah rumah di Jalan Bom Lama, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian berpakaian preman.
Tepatnya pada Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB
Setelah itu petugas kepolisian mekakukan penggeledahan dan ditemukan di atas lantai satu dompet berwarna cokelat.
Di dalam dompet tersebut terdapat dua buah plastik klip berisi sabu, tiga blok plastik klip kosong dan uang sejumlah Rp 100 ribu.
Selain itu, juga ditemukan di bawah karpet ruang belakang rumah tersebut, berupa satu buah plastik bening berisi daun ganja kering.
Kepada petugas, para terdakwa mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama Iwan dengan harga Rp 500 ribu.
Sementara daun ganja kering merupakan pemberian Iwan secara gratis kepada terdakwa.
Dalam aksinya, para terdakwa yang berjualan sabu sejak dua bulan lalu, setiap berhasil menjual habis satu gram sabu, maka akan memeroleh keuntungan Rp 150 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para terdakwa dalam satu hari berhasil menjual satu gram sabu.
Baca juga: Emak-emak Ini Kabur Saat Polisi Gelar Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Sempat Buang Paketan Sabu
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas JPU.
Usai membacakan dakwaanya, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JPU-Adili-Pengedar-Sabu-di-PN-Medan-16-Feb.jpg)