Sidang Ferdy Sambo

PESAN Bharada E Pada Sidang Vonis Hari Ini, Siap Terima Semua Keputusan Hakim dan Kuatkan Sang Ibu

Richard Eliezer alias Bharada E memberi pesan sebelum menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023). 

HO
Richard Eliezer alias Bharada E memberi pesan sebelum menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer alias Bharada E memberi pesan sebelum menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023). 

Sidang vonis Bharada E berlangsung mulai pukul 10.00WIB pagi. 

Pada tayangan live streaming di KompasTV, tampak keluarga Yosua hadir di persidangan. Sementara orangtua Bharada E menyaksikan dari rumah. 

Bharada E akan mendengar vonis atas pembunuhan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

Di samping sebagai terdakwa, Bharada E juga merupakan justice collaborator yang membongkar skenario Ferdy Sambo, otak pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Ibu Richard Eliezer alias Bharada e, Rynecke Alma Pudihang memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis ringan ke anaknya. 

"Jujur saat ini, kami sebagai orangtua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Richard ini," ungkap Rynecke, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Ibu Richard Eliezer alias Bharada e, Rynecke Alma Pudihang memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis ringan ke anaknya.
Ibu Richard Eliezer alias Bharada e, Rynecke Alma Pudihang memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis ringan ke anaknya. (HO)

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis sebelumnya.

Vonis hukuman paling berat diterima oleh Ferdy Sambo yakni hukuman mati.

Sedangkan Putri dihukum 20 tahun penjara, kemudian Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Kini, giliran terakhir bagi Richard Eliezer menjalani sidang vonis akhir atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rynecke juga menyampaikan harapannya agar Richard Eliezer mendapatkan keringanan.

"Jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Richard bisa bebas," katanya.

Sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (HO)
Rynecke mengatakan bahwa pihaknya berharap besar pada keputusan Majelis Hakim dalam menjatuhi hukuman untuk Richard Eliezer.

Lantaran, kata Rynecke, Richard merupakan tulang punggung dalam keluarga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved