Breaking News

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kamaruddin: Dia Bohong Demi 500 Juta

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf telah menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

|
HO
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Kuat Ma'ruf disebut jakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pengacara keluarga Brigadir J nilai Kuat Ma'ruf layak divonis berat 

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya berharap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Hal itu dikatakan karena keduanya lebih memilih uang Rp 500 juta dibandingkan membongkar kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang memilih untuk berbohong karena demi Rp 500 juta. Saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat tuntunannya," kata Kamaruddin ditemui Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023) malam.

Kamaruddin melanjutkan agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran dan kebenaran itu sangat diperlukan di pengadilan.

Hal itu hanya ada di Richard Eliezer atau Bharada E.

"Pangkat terendah di kepolisian karena dia pangkat terendah di kepolisian. Karena dia merespon apa yang saya minta ia datang bersujud menyesali perbuatannya dan meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini maka saya minta dengan keluarga," jelasnya.

Kemudian dikatakan ia fasilitasi untuk bertemu dan meminta dengan keluarga maafkannya karena masih muda dan terlalu polos.

"Dan saya harapkan juga Majelis Hakim berikan dia vonis di bawah 5 tahun," tutupnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved