Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kamaruddin: Dia Bohong Demi 500 Juta
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf telah menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, Kamaruddin sebut sopir Ferdy Sambo layak dihukum berat.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf telah menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Mar'uf.
Diketahui, vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Kuat Ma'ruf tampak pasrah.
Namun, Kuat Ma'ruf menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.
"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Ma'ruf saat ditemui Kompas.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dia juga menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia
Sebagai informasi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa.
Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang 2 marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
| KRONOLOGI Turis Asal China Tewas di Hotel Bali, Ditemukan Banyak Kutu Busuk di Kasur |
|
|---|
| NASIB Siswa SMA Korban Tawuran, Kepala Dibacok, Motor Dicuri Saat Diantar ke Rumah Sakit |
|
|---|
| SOSOK Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Hartanya Capai Rp10 M |
|
|---|
| MUNCUL Usai Cerai dari Azizah Salsha, Pratama Arhan Salah Tingkah Dipanggil Duda, Asnawi: Mahal Bro |
|
|---|
| DIMANA Istri AKBP Basuki? 5 Tahun Kumpul Kebo Bareng Dosen Levi Ngaku Sudah Pisah Tapi Masih 1 KK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-divonis-15-tahun-penjara-di-PN-Jakarta-Selatan.jpg)