Bentrok Genk Motor

5 Remaja Tersangka Pembunuhan Anggota genk Motor, Polisi Tunjukkan Senjata yang Dipakai Para Pelaku

Polresta Deliserdang menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus kematian kelompok anggota geng motor Geston yang sempat terlibat bentrok, Rabu (15/2).

Penulis: Indra Gunawan |

Dari amatan www.tribun-medan.com barang bukti sajam yang diamankan ini ada yang berukuran sampai 1,5 meter.

Bentuknya dibuat seperti gergaji dan didesain dari lempengan besi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi yang sempat hadir mengatakan kalau hal ini merupakan keberhasilan Polresta Deliserdang dalam menindaklanjuti keresahan dan keluhan masyarakat.

Keberadaan geng motor disebut selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dari beberapa kasus yang ditangani selama ini banyak pelakunya adalah memang anak dibawah umur.

"Tapi bukan berarti kita tidak bisa beri tindakan hukum atau efek jera. Kami tidak ingin perbuatan mereka ini sampai melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain, "kata Hadi.

Dari hasil pemeriksaan penyidik sesuai berani dari masing-masing pelaku mereka dijerat dengan pasal 338 Subsider pasal 170 Jo 55 dan 56 serta pasal 351 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.

Pada saat disampaikan paparan tidak kubu dari geng motor Geston juga sempat dihadirkan. Kemudian oleh polisi mereka dikembalikan ke orang tua.

Dalam hal ini Irsan Sinuhaji berpesan agar orang tua bisa lebih lagi memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved