Vonis Kuat Maruf

Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ngaku Difitnah dan Dizalimi, Sebut Tak Terlibat

Divonis 15 tahun penjara, Kuat Maruf mengaku kecewa dan merasa dizalimi. Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat

HO
Divonis 15 tahun penjara, Kuat Maruf mengaku kecewa dan merasa dizalimi. Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya, Selasa.

Adapun dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun bui.

Kuat Maruf Bikin Salam Metal

Kuat Maruf memberi salam metal usai mendengar putusan 15 tahun penjara.

Setelah dibacakan putusannya itu, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.

Terlihat kuasa hukum mencoba menguatkan Kuat dengan cara menepuk lengan hingga mengelus punggung usai hukumannya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, Kuat terlihat meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.

Usai Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Bikin Salam Metal ke Pengunjung Sidang
Usai Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Bikin Salam Metal ke Pengunjung Sidang (HO)

Ketika mendekati pintu keluar, Kuat memberi salam metal dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).

Sebelum itu, Kuat juga memberikan gestur finger heart atau yang lebih dikenal saranghaeo kepada pengunjung sidang sebelum sidang dimulai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved