Berita Sumut
Satgas Pangan Sumut Temukan Dugaan Adanya Penimbunan MinyaKita, KPPU: Kita Akan Selidiki Penyebabnya
KPPU Kanwil I Medan akan memanggil PT Yorgo Anugerah Nusantara atas kasus dugaan penimbunan minyak goreng kemasan merek Minyakita di Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan akan melakukan pemanggilan terhadap PT Yorgo Anugerah Nusantara atau PT Yorgo atas kasus dugaan penimbunan minyak goreng kemasan merek MinyaKita di Medan.
"Kita sudah agendakan untuk panggil PT Yorgo minggu depan, dari sana kita akan mendalami persoalan kenapa stok bulan November masih belum didistribusikan hingga temuan kemarin," ujar Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas kepada Tribun Medan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Satgas Pangan Sumut Temukan 75 Ton Minyakita Sengaja Ditahan, Disimpan di Sebuah Gudang di Medan
Selain melakukan pemanggilan terhadap PT Yorgo, Ridho juga akan melakukan pemeriksaan kepada distributor level dua
"Kita juga periksa distributor level 2 nya nanti. jika memang ada bukti penahanan pasokan, nanti dapat kita tingkatkan ke tahap penyelidikan," ucapnya.
Dia mengatakan, KPPU akan melakukan penyelidikan lebih dalam dan mencari tau yang menjadi penyebab tidak disalurkannya produk Minyakita sejak bulan November 2022 lalu.
"Kalau dari temuannya kan tidak hanya di Sumut saja di berbagai daerah lainnya juga ada, jadi kita masih mendalami apakah ini memang bentuk penolakan kebijakan dari pemerintah atau memang perilaku penahanan pasokan untuk menambah keuntungan, tapi kita akan tidak lanjuti penemuan ini," ungkapnya.
Adapun indikasi awal dari kasus ini adalah produksi Minyakita di bulan November hingga temuan kemarin belum didistribusikan.
Namun dari catatan Sistem Informasi Minyak Curah - Kemenperin RI (Simirah) realisasinya sudah dilakukan tetapi fakta di lapangan tidak ada yang terealisasi
"Ini yang akan kita dalami juga, Kalau memang di proses ini kita menemukan minimal satu alat bukti, maka akan kita lanjutkan tahap ke penyelidikan dalam proses hukum hingga jatuh putusan," sebutnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku penimbunan minyak goreng adalah berupa sangsi denda, sangsi administrasi, hingga rekomendasi pengeluaran perizinan
"Kalau putusan KPPU tuh bisa berupa denda ataupun administrasi lainnya kalau denda bisa 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari omset selama dia melakukan perilaku penimbunan itu, nanti keputusannya kita serahkan kepada majelis komisi atau sanksi lainnya seperti larangan untuk melakukan hal yang melanggar atau mungkin rekomendasi mengeluarkan izin," jelasnya.
Selain PT Yorgo, KPPU juga akan melakukan sidak ke beberapa PT yang merupakan penerima DMO terbesar di Sumatera Utara.
"Kemarin memang yang kita list yang paling banyak mendapatkan alokasi DMO itu PT Yorgo di Sumut makanya PT itu yang kita sidak pertama kali dan PT lainnya nanti kemungkinan akan kita lakukan sidak juga di lapangan, Jadi kita harapkan dengan adanya publikasi dari media perusahaan lainnya dapat mengeluarkan produknya jangan sampai ditahan juga," sebutnya.
Baca juga: Dugaan Penimbunan Minyak oleh PT Yorgo Anugerah Nusantara, Polda Sumut: Masih Didalami
Selain adanya penimbunan, terdapat faktor lain yang menyebabkan ketersediaan MinyaKita di Sumatera Utara yang menipis serta harganya yang melonjak
"Ini juga dimanfaatkan untuk praktek tying artinya minyak kita ini dijual ke distributor atau pengecer tetapi si pengecer dipaksa untuk membeli produk lain yang ada di distributor atau dipaketkan, mereka tahu bahwa minyak kita ini permintaannya tinggi itu jadi nilai jualnya untuk menjual produk lainnya," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Satgas Pangan Sumut menemukan sebanyak 75 ton atau 7.000 kardus Minyakita di gudang produsen Minyakita di Medan yaitu PT Yorgo Anugerah Nusantara di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor.
(cr10/tribun-medan.com)
KPPU Kanwil I Medan
Minyakita
distributor
Tribun Medan
dugaan penimbunan MinyaKita
PT Yorgo Anugerah Nusantara
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Satgas-Pangan-Temukan-Minyakita-Di-Gudang.jpg)