Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Itulah yang Terbaik untuk Ricky Rizal

Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

HO
Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.  

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Binmas Polres Tanjungbalai Cek Kesiapan Kelengkapan Satpam Pelindo I Teluk Nibung

Baca juga: Fakta-fakta Temuan Uang 100 Juta dalam Tas Minan ODGJ, Tewas di Depan SPBU

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved