Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Itulah yang Terbaik untuk Ricky Rizal

Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

HO
Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sidang Ricky Rizal berlangsung pada Selasa (14/2/2023). Ia menjalani sidang vonis usai agenda sidang vonis Kuat Maruf

Pada sidang vonis Ricky Rizal turut hadir orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. 

Samuel Hutabarat lantas menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim.

Hal itu didasari karena menurut Samuel putusan tersebut sudah lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini sudah sangat jauh naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kalau boleh dikatakan lima tahun," kata Samuel kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Jaksa penuntut umum kan menuntut 8 tahun sedangkan Majelis memvonis 13 tahun ini patut kita apresiasi oleh keputusan majelis," sambungnya.

Baca juga: TAMPIL BEDA Aming Pakai Baju Koko dan Peci hingga Minta Didoakan Agar Istiqomah

Baca juga: Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio Disebut Buronan Ukraina,Terungkap Aksinya saat Kuliah di Belanda

Tak hanya itu, Samuel juga menyatakan, vonis pidana 13 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan.

Kendati begitu, dirinya menyatakan tidak merasa dendam dengan Bripka RR atas perkara ini.

"Kita jangan bicara puas, kalau bicara puas berarti ada unsur dendam. Terpenuhi rasa keadilan," ucap Samuel.

Hal senada juga disampaikan oleh Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang turut datang dalam persidangan vonis terhadap Bripka RR.

Rosti menyebut, putusan 13 tahun penjara itu merupakan yang terbaik dari majelis hakim.

"Karena hakim telah memutuskan vonis buat Ricky Rizal, kami tetap berkomitmen percaya kepada perkataan kami karena hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan. Itu lah yang terbaik buat Ricky Rizal," tukas Rosti.

Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Binmas Polres Tanjungbalai Cek Kesiapan Kelengkapan Satpam Pelindo I Teluk Nibung

Baca juga: Fakta-fakta Temuan Uang 100 Juta dalam Tas Minan ODGJ, Tewas di Depan SPBU

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved