Vonis Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Tenang Divonis 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Divonis Mati

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi. 

Disebutkan juga, bahwa motif kekerasan seksual tidak bisa dibuktikan menurut hukum. "Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir Yosua melakukan pemerkosaan terhadap putri candrawati," ungkap Hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengesampingkan dokumen laporan Apsifor terkait hasil pemeriksaan psikologis terdakwa. Sebab, Putri Candrawati dinilai tak sesuai dengan profil sebagai seorang korban pelecehan seksual maupun kekerasan seksual.

"Laporan Apsifor layak untuk dikesampingkan," ungkapnya.

Apalagi melihat bahwa Putri Candrawati yang merupakan sarjana lulusan kedokteran gigi, memiliki pemahaman yang bagus tentang kesehatan.

Namun saat mengaku dibanting dan diperkosa Yosua, Putri tidak melakukan pemeriksaan kesehatan. (*)

Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim yang memimpin sidang, yang memutuskan pidana mati untuk Ferdy Sambo ini adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.

Pada perkara ini, tidak ada yang dianggap hakim sebagai faktor meringankan untuk Ferdy Sambo. Sementara hal memberatkan, selain telah mengambil nyawa manusia, suami Putri Candrawati itu juga disebut telah melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan seorang Kadiv Propam.

Selain itu, dia juga dinilai telah mencoreng wajah institusi kepolisian hingga ke dunia internasional. Di ruang sidang, juga hadir Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua yang jadi korban pembunuhan di Duren Tiga.

Dia terlihat menangis beberapa menit ketika hakim mengucapkan putusan pidana mati itu. Rosti sesenggukan di ruang sidang, yang duduk di barisan depan, didampingi kuasa hukumnya.

Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut. Usai sidang, dia mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga, terutama bagi kepolisian.

Dia tidak ingin ada lagi polisi yang memanfaatkan jabatannya untuk membunuh manusia.

"Jangan ada lagi polisi yang menjadi pelaku kejahatan, jangan manfaatkan jabatan untuk melakukan kejahatan," ungkap Rosti di PN Jaksel.

(*/tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved