Sidang Ferdy Sambo

PUTRI Candrawathi Kecewa Putusan Hakim, Bersikeras Sebagai Korban, Padahal Hakim Sebut Putri Bohong

Pihak Putri Candrawathi mengatakan kecewa dengan hasil putusa yang dijatuhkan majelis hakim. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

HO
Pihak Putri Candrawathi mengatakan kecewa dengan hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf diketahui dituntut delapan tahun penjara.

Lalu, pada Rabu (15/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis.

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Mematung Hingga Pejamkan Mata, Ekspresi Ferdy Sambo Jadi Sorotan saat Dengarkan Vonis Mati Hakim

Baca juga: Biologi : Pengertian, Karakteristik dan Jenis Objek Penelitiannya, Materi Belajar Biologi Kelas 10

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved